Kitakini.news -Tim Tangkap Buronan (Tabur)Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengamankan seorang DPO perkaradugaan korupsi Pembangunan Stadion Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berinisialIS di rumahnya di Desa Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Senin(17/2/2025).
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre WGinting menjelaskan, tersangka DPO atasnama IS sebelumnya ditetapkan tersangkapada Desember 2023 lalu terkait perkara dugaan korupsi Pembangunan StadionKabupaten Madina pada Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (KemenporaRI) Tahun Anggaran 2017.
"Pasca ditetapkan sebagaitersangka, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka IS secarasah sebanyak tiga kali untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka, namun tersangkatidak pernah hadir hingga ditetapkan DPO November 2024," papar Adre.
Adapun kronologis perkaranya, lanjutAdre, pada tahun anggaran 2017 terdapat dana bantuan pekerjaan pembangunanlanjutan tribun A stadion Kabupaten Madina yang berlokasi di Sarak Matua,Panyabungan dari Kemenpora RI dengan nilai anggaran sebesar Rp2.146.569.00,00yang bersumber dari Anggaran Kemenpora.
"Tersangka IS selaku DirekturCV.Wastu Cipta Konsultan sebagai Konsultan Pengawas pada pembangunan stadionKabupaten Madina tahun 2017 tidak pernah melakukan peninjauan ke lapangan,tidak pernah melakukan pengawasan terhadap pekerjaan konstruksi yangmengakibatkan tidak sesuainya hasil pekerjaan dan tidak bermanfaatnya bangunantersebut," bebernya.
Pelaksanaan pekerjaan PembangunanStadion Anggaran 2017 itu, sambung Adre tidak sesuai kontrak yang mengakibatkanpenyelesaian pekerjaan fisik hanya 87,14 persen dan terjadi kekurangan volumepekerjaanyang berdampak merugikan keuangan Negara sebesar Rp844.047.819.
Lebih lanjut mantan Kasi IntelKejari Binjai ini menyampaikan bahwa Tersangka IS patut disangkakan melanggarPrimair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubahdengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1)Ke-1 KUHPidana Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimanatelah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 JoPasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
"Tersangka selanjutnyadiserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina untuk proses lebih lanjut,"tandasnya.
Serah terima tersangka dari Kasi EHusairi kepada Kajari Madina Muhammad Iqbal didampingi Kasi Pidsus Herianto dantersangka ditahan di rumah tahanan (Rutan) Klas I Tanjung Gista Medan. (**)