Mantan Kadis Kominfo Taput Didakwa Korupsi Pengadaan ISP

Abimanyu - Selasa, 18 Februari 2025 22:23 WIB
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara korupsi Pengadaan ISP Senilai Rp2,8 Miliar yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan.

Kitakini.news -Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara (Kejari Taput) mendakwa mantan Kepala Dinas Komunikasidan Informatika Polmudi Sagala (55) melakukan korupsi pengadaan ISP (Internet ServiceProvider) tahun anggaran 2020 dan 2021.

"Terdakwa Polmudi Sagalabersama-sama dengan Hanson Einstein Siregar (42) didakwa melakukan korupsipengadaan Internet Service Provider padaDinas Kominfo Kabupaten Taput," kata JPU Roni Baringin Tambunan dan DavidSilitonga di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa(18/2/2025).

JPU Kejari Taput dalam dakwaanmenyebutkan bahwa dugaan korupsi pengadaan Internet Service Provider itubersumber dari dana APBD Pemkab Taput tahun anggaran 2020 dan 2021.

"Awalnya, kasus dugaan korupsipengadaan internet service provider ini merupakan tindak lanjut dari penyidikanberdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara," beberJPU Roni Baringin Tambunan.

Ditambahkan JPU David Silitonga,dalam kasus ini terdakwa Polmudi Sagala saat itu menjabat sebagai Kadis Kominfoselaku Pengguna Anggaran (PA) periode tahun 2017 sampai dengan 2022.

"Sedangkan terdakwa Hanson EinsteinSiregar menjabat Kasubbag Program dan Keuangan selaku Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) periode tahun 2019 sampai dengan 2021," jelasnya.

Berdasarkan hasil penyidikan,perbuatan kedua terdakwa menyebabkan kerugian negara, yakni pada tahun 2020sebesar Rp 1.009.959.177, dan pada tahun 2021 sebesar Rp 1.822.543.537.

"Sehingga total kerugian keuangannegara, atas perbuatan kedua terdakwa senilai Rp2,8 miliar lebih berdasarkanlaporan hasil audit dari BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara," ujarnya.

JPU David menyatakan, kedua terdakwadijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimanadiubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan KorupsiJo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer.

"Kemudian, Pasal 3 Undang-UndangNomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimanadakwaan subsider," kata JPU David.

Setelah mendengarkan dakwaan dariJPU Kejari Taput, Hakim Ketua Sarma Siregar memberikan kesempatan kepada keduaterdakwa apakah mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan penuntutan umum.

Menanggapi itu, terdakwa PolmudiSagala menyatakan mengajukan eksepsi, sementara terdakwa Hanson EinsteinSiregar menyatakan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan penuntut umum.

"Sidang ditunda dan dilanjutkan padaRabu (26/2), dengan agenda eksepsi dari terdakwa Polmudi Sagala, dan untuksidang terdakwa Hanson Einstein Siregar dijadwalkan pada Rabu (26/3/2025)mendatang, dengan agenda keterangan saksi yang dihadirkan penuntut umum," ujarSarma Siregar. (**)

Editor
: Heru

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

JPU Nilai Eksepsi Terdakwa Korupsi Waterfront City Samosir Masuk Materi Pokok Perkara

Hukum & Kriminal

‎Saksi Ungkap Dugaan Aliran Rp600 Juta ke Moettaqin Hasrimi di Sidang Korupsi Smartboard Tebingtinggi

Hukum & Kriminal

Kronologi Ondim Korup Uang Seragam Sekolah dan Temuan 55 Kg Platinum

Hukum & Kriminal

Syah Afandin, Dari Istilah Ongkos Dimuka Jadi Tersangka Gegara “Bayar Belakangan”

Hukum & Kriminal

BAMPERSU Dukung Langkah Kejari Medan Bongkar Dugaan Korupsi BLUD RSUD dr. Pirngadi

Hukum & Kriminal

Langkat Ulang Sejarah? Dari Terbit Rencana ke Syah Afandin, dan?