Kitakini.news -Khairul Munanda bin Mansyur (24)terdakwa yang nekat membawa Sabu seberat 3,2 Kilogram dari Aceh ke Lombok, NusaTenggara Barat (NTB) dituntut jaksa 17 tahun penjara.
Pemuda asal Aceh itu, dinilaiterbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009tentang Narkotika sebagaimana Dakwaan Primer.
"Menuntut, meminta kepada MajelisHakim agar menjatuhkan terdakwa Khairul Munanda bin Mansyur dengan pidanaselama 17 tahun, denda Rp1 Miliar Subsider 6 bulan penjara," tegas JaksaPenuntut Umum (JPU) Erning Kosasih, dalam sidang di ruang Cakra VI PengadilanNegeri Medan, Rabu (19/2/2025).
Usai mendengarkan tuntutan, Hakim KetuaAs'ad Rahim Lubis memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untukmenyampaikan Nota Pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan.
Mengutip dakwaan, terdakwa ditangkapoleh Polisi di pintu Tol Keluar Gardu II Tol Sei Semayang, Sunggal, Deli Serdang,pada 2 Agustus 2024. Dari penangkapan itu, Polisi menemukan barang bukti Narkotikajenis Sabu seberat 3,2 Kilogram.
Terdakwa ditangkap atas informasiadanya seorang pria yang membawa Sabu, dari Aceh dengan tujuan Lombok, NTB.Sabu itu nantinya, akan dibawa terdakwa menggunakan pesawat melalui Bandara Kualanamu.Untuk mengantarkan Sabu itu,terdakwa diupah sebesar Rp4 Juta, bila berhasil menyerahkan barang haram itukepada pemesannya. (**)