Kitakini.news -SatuanReserse Narkoba Polres Pematang Siantar meringkus 2 pria secara bersamaan yangakan mengedarkan Narkoba jenis Sabu di Lorong 7, Parluasan, Selasa (18/2/2025)sore. Sebelumnya, lokasi ini sempat dikabarkan telah bersih dari peredaranNarkoba.
KasatresNarkoba, AKP Jonni Pardede mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasidari masyarakat, akan adanya peredaran Narkoba di lokasi tersebut. Tak membuangwaktu, pihaknya langsung menurunkan personel untuk melakukan pengintaian danpenyisiran di Jalan Bahtongguran kiri, Kelurahan Sigulang-gulang, KecamatanSiantar Utara, Kota Siantar.
"Hasilnya,dua orang diduga pengedar berinisial MM (34) dan BPP alias P warga KecamatanSiantar Utara berhasil ditangkap, yang kemudian digeledah ditemukan bungkusan plastikberisi 14 paket Sabu siap edar dengan Bruto 3,16 Gram," ujar AKP Jonni saatdikonfirmasi wartawan di Siantar, Rabu (19/2/2025).
Selainitu, lanjutnya, juga diamankan sejumlah barang bukti 2 unit HP Android, uang tunaiRp700.000 yangs diduga hasil dari penjualan Sabu.Kepadapolisi, kedua tersangka itu mengaku pemilik barang haram itu. Maka paratersangka diamankan beserta seluruh barang bukti ke Kantor Satnarkoba PolresSiantar.
"Kini keduanya sudah ditahan guna dilakukan pengembangan dan pemeriksaan danproses hukum berlaku," pungkas Jonni.
AKPJonni juga mengungkapkan pihaknya berkomitmen dalam pemberantasan jaringan danperedaran narkoba di wilayah Hukum Polres Pematangsiantar. (**)