Kitakini.news -TimOpsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus seorangpria paru baya, berinisial MMP alias M (52) dari Jalan Siak, Kelurahan Martoba,Kecamatan Siantar Utara, Selasa (18/02/2024).Penangkapantersebut berdasarkan informasi masyarakat dan atas pemberitaan atau viral dimedia sosial akan maraknya peredaran Narkoba dilokasi tersebut.
KasatNarkoba Polres Pematangsiantar AKP Jonni Pardede mengatakan, dari tanganterduga pengedar didapati barang bukti 1 paket Sabu dengan Bruto 0,33 Gram.Saatdilakukan penangkapan, tersangka M sempat mengelak dengan caramembuang barang bukti.
"Banyakinformasi dari masyarakat dan berita viral tentang maraknya peredaran Narkoba diJalan Siak depan SD Negeri itu. Maka personel segera turun langsung kelokasi," imbuhnya.
AKPJonni mengungkapkan, dari hasil interogasi di lokasi, akhirnya tersangka M mengakuikepemilikan barang bukti tersebut.Terhadap tersangka beserta barang bukti diboyongke kantor Satnarkoba Mapolres Siantar untuk dilakukan pengembangan dan pemeriksaanserta proses hukum.
"Kinitersangka telah ditahan. Kepada tersangka dipersangkakan sesuai UU Nomor 35 Tahun2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (**)