Kitakini.news -Oknum Polisi Wanita (Polwan)Brigadir D diduga melakukan penganiayaan terhadap anak kandunganya yang masihberusia satu tahun di Kota Medan, Sumatera Utara.Kejadian itu terlihat dalam video amatir yang beredardi media sosial.
Suamipelaku yang berstatus sebagai anggota Perwira TNI AD merekamnya untuk sebagaibukti atas perilaku istrinya yang kini keduanya sedang berproses untuk cerai.
Terkait itu, kuasahukum orangtua laki-laki pada anak yang jadi korban dugaan aniaya, Ricardo,Selasa (20/2/2025) sore mengatakan kejadian penganiayaan pada video terjadi dibulan Juli tahun 2024 lalu.
Dalam penjelasannya,kliennya berpangkat Letnan Satu TNI AD saat itu sedang bertugas di Timor LesteSejak 2023 hingga Oktober 2024. Namun,saat ditinggal dinas, istri kliennya yang sebagai bertugas sebagai Polwan malahmenganiaya putrinya.
Ricardomenjelaskan, Polwan Polda Sumut tersebut yakni Brigadir D kesal karena dituduhselingkuh sehingga marah-marah terhadap kliennya dan menyiksa anak kandungnya.
Padahal, tindakanBrigadir D berdasarkan bukti-bukti yang didapat benar adanya.Karenaterjadi kegaduhan oknum Polwan Polda Sumut tersebut bertindak semena menaterhadap anak mereka.
Akhirnya Lettu Amelalui kuasa hukumnya melaporkan ke Propam Polda Sumut dengan berbagai laporan.Adapun laporan dilayangkan bahwa Brigadir D didugamelanggar kode etik.
Diantaranya mengkonsumsi Narkobayang terbukti saat di uji laboratorium. Lalu dugaan perdagangan orang sebagaimucikari. Melanggar aturan dalam perceraian, perselingkuhan dan tindak pidanapencucian uang. Tidak situ saja,Brigadir D memalsukan surat keterangan hasil laboratorium tes urine Narkobanya.
Ricardo berharapPropam Polda Sumut segera mengusut dan memproses Polwan Brigadir D yang kinibertugas di Biro Perencanaan Polda Sumut. (**)