Kitakini.news - PengadilanNegeri Medan mendukung penuh wartawan melakukan tugas-tugas jurnalistikmelakukan peliputan persidangan di PN Medan tanpa adanya intimidasi dalambentuk apa pun.
Haltersebut diutarakan Wakil Ketua PN Medan, Achmad Ukayat kepada wartawan, Rabu(26/2/2025). Komitmen itu disampaikan menanggapi peristiwa intimidasi dialamisalah seorang wartawan yang dilakukan sejumlah oknum belum lama ini.
"Kitamendukung penuh wartawan melakukan kerja atau tugas jurnalistik yang meliputpersidangan, bahkan saya sangat menghormati profesi wartawan," ucapnya.
Ukayatpun menegaskan, pihaknya akan mengevaluasi aparatur PN Medan apabila ditemukanada perbuatan intervensi ataupun intimidasi terhadap wartawan saat meliputsidang yang terbuka untuk umum.
"Namun,apabila ada oknum PN Medan yang mengganggu tugas-tugas jurnalistik, kita akanpanggil dan kita evaluasi jika itu memang terbukti," ujarnya.
Diketahui,sebelumnya salah seorang wartawan bernama Deddy Irawan mengalami tindakanintimidasi berupa paksaan penghapusan foto persidangan yang dilakukan sejumlahorang diduga preman dan Panitera Pengganti (PP) PN Medan, Sumardi.
Insidentersebut terjadi ketika Deddy melakukan peliputan sidang kasus penipuan agensiartis yang menyeret terdakwa Desiska Br. Sihite di ruang Cakra IV PN Medan padaSelasa (25/2/2025) kemarin.
Saatsidang yang beragendakan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atasnota keberatan (eksepsi) terdakwa dibuka majelis hakim, Deddy yang berupayamengambil dokumentasi persidangan diminta sekelompok pria tak dikenal didugapreman yang mengawal persidangan tersebut.
Setelahberada di depan ruang sidang, Deddy langsung dikerumuni sejumlah oknum didugapreman yang kemudian mengintimidasinya dengan berbagai pertanyaan. Pihak takberkepentingan itu dan seorang Panitera Pengganti, Sumardi memaksa Dedimenghapus foto sidang tersebut.
Atasinsiden tak mengenakkan tersebut, Deddy pun membuat laporan ke PolrestabesMedan dengan Nomor: LP/B/642/II/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERAUTARA pada malam harinya.