Kitakini.news - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medanmenetapkan setatus dua orang sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsipenguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang merugikan keuangannegara sebesar Rp35,49 Miliar.
"Tim penyidik Pidsus KejariMedan telahmenetapkan dua orang sebagai tersangka atas dugaan korupsi penguasaan asetmilik PT KAI yang beradA di Jalan Sutomo dan Jalan Perintis Kemerdekaan, KotaMedan," ujar Kasi Pidsus KejariMedan Mochamad Ali Rizza kepada wartawan diMedan, Jumat (28/2/2025).
Ali menyampaikan, kedua tersangkaitu yakni Ryborn Tua Siahaan alias RTS dan Johan Evandy Rangkuti alias JER.Kedua tersangka dalam kasus ini memiliki peran berbeda.
"Peran tersangka RTS, menguasai danmemanfaatkan aset milik PT KAI (Persero) di Jalan Sutomo, Kota Medan dengantanpa hak atau tanpa izin," jelas Rizza.
Sedangkan untuk peran tersangka JER,lanjutnya, yaitu mengalihkan penguasaan aset milik PT KAI di Jalan PerintisKemerdekaan, Kota Medan dengan tanpa hak kepada orang yang tidak berhak danmenerima kompensasi pembayaran.
"Berdasarkan hasil perhitungan BPK(Badan Pemeriksa Keuangan) RI, akibat perbuatan tersangka RTS, negara mengalamikerugian sebesar Rp21.911.000.000," terangnya.
Sementara itu akibat perbuatantersangka JER, kerugian keuangan negara sebesar Rp13.579.970.000,00."Dalam kasus dugaan korupsipenguasaan aset milik PT KAI, total kerugian keuangan negara akibat perbuatankedua tersangka sebesar Rp35.490.970.000 atau Rp35,49 Miliar lebih," bebernya.
Setelah ditetapkan sebagaitersangka, penyidik Pidsus KejariMedan langsung melakukan penahanan di RumahTahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.
"Kedua tersangka telah ditahan diRutan Kelas I Medan untuk 20 hari kedepan. Tersangka RTS ditahan sejak Selasa25 Februari lalu dan tersangka JER ditahan pada Kamis 27 februari kemarin,"jelasnya.
Lebih jauh ditambahkannya, keduatersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1),Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.
"Kedua tersangka juga dijerat denganPasal 15 Jo Pasal 18 ayat (1), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimanadiubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsiJo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP," tandasnya. (**)