Kitakini.news – Polsek PercutSeituan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan di lahangarapan kawasan Jalan Pendidikan/Rahayu Pasar 12 Desa Bandarsetia, Kabupaten Deliserdang,Sumatera Utara, Rabu (1/2/2023) pagi. Pelaku dan korban merupakan suami istriyang sebelumnya bertengkar.
Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu J Simamora bersamaPanit Intel Iptu Syahrul Panjaitan dan Pawas Aiptu RF Panjaitan mengatakanpihaknya mengamankan olah TKP dengan korbannya seorang perempuan berprofesisebagai terapis pijat berinisial AK (40).
Sedangkan pelakunya adalah sang suami sendiri berinisial RAalias Baron (40), warga Jalan Pendidikan Gang Family Desa Bandarsetia,Kecamatan Percut Seituan. Berdasarkan hasil olah TKP oleh tim Inafis, ada temuantanda-tanda bekas cekikan yang telah membiru di bagian leher korban.
Dalam keterangannya, Simamora menyebutkan bahwa sebelumnyapelaku menemui korban di tempat kusuk lulur tradisional atau terapi pijat dilahan garapan tersebut, pada Selasa (31/1/2023) malam sekira pukul 19.30 WIB.
Saat pertemuan keduanya di lokasi (TKP) kata Simamora,pasangan suami istri itu kemudian bertengkar mulut hingga berjam-jam. Kemudianpada pukul 02.00 WIB, Rabu (1/2/2023) dini hari, terjadi tindakan kekerasan ditempat terapi pijat tersebut.
Dari pengakuan RA katanya, pelaku mencekik leher korbandengan kedua tangannya hingga menyebabkan meninggal dunia. Selanjutnya padapukul 05.30 WIB, pelaku mendatangai masjid terdekat dan menemui saksi MS,kemudian menceritakan apa yang telah terjadi.
Selanjutnya kata Simamora, saksi tersebut pun menyerahkanpelaku ke Polrestbes Medan. Sedangakan korbannya dibawa petugas ke RSBhayangkara.
Adapun motif pelaku pembunuhan oleh suami kepada istrinyaitu diduga karena cemburu, dimana seorang terapis pijat di tempat kusuk lulurtradisional itu biasanya melayani wanita maupun pria.
Redaksi