Kitakini.news -Mena(53) warga Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, sebagai pelapor atas LaporanPolisi (LP) No. LP/B/369/VII/2024/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumut,Tanggal 11 Juli 2024, lalu.
Menudingbahwa sudah hampir setahun, tidak ada kejelasan dan penyelesaian dari laporanpengaduan penganiayaan secara bersama sama yang dialaminya sebagai korban olehPolres Siantar dibantah.
Didugadikarenakan kurang kooperatifnya para saksi dalam proses pemanggilan danpemeriksaan oleh pihak penyidik, mungkin kasus ini berlanjut hingga sekarang.
Sebabitu, Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui PS. Kasi HumasIPTU Agustina Triyadewi selain membantah tudingan tersebut, juga meminta untukperilaku koperatif yang ditunjukkan dari par terlapor dan para saksi kepadapolisi.
"Kamijuga himbau kepada pelapor maupun terlapor dan saksi saksi agar koperatif bilapenyidik memanggil atau mengundang untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," ucapAgustina diruangan kerjanya, pada Senin (03/3/2025).
Berdasarkanhasil laporan dari pihak penyidik Sat Reskrim, kasus yang menimpah Mena kinisudah ditahap naik sidik atau naik ketingkat penyidikan dari sebelumnya sudahdilakukan penyelidikan.
"PenyidikSatuan Reskrim hingga saat ini sudah tingkatkan laporan pengaduan ibu Mena daripenyelidikan menjadi penyidikan," tegas IPTU Agustina.
Selainitu, Kasi Humas itu juga menambahkan Mena juga ternyata dilaporkan di PolsekSiantar Selatan. Atas laporan penganiayaan terhadap pelapor berinisial RK yangjuga sudah dalam tingkatan naik sidik.
"Jaditidak benar tidak ada kejelasan. Hingga saat ini laporan pengaduan saling laportersebut sudah ditingkatkan menjadi Penyidikan di Sat Reskrim dan PolsekSiantar Selatan," jelasnya.
Diakhirkatanya, Polres Pematangsiantar akan tetap berkomitmen dalam menuntaskan setiaplaporan pengaduan warga yang telah diterima dan sedang berproses. (**)