Hakim Tolak Eksepsi Pemilik Sanggar Barbie Cia Production Terdakwa Penipuan Rp758 Juta

Abimanyu - Selasa, 04 Maret 2025 21:55 WIB
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara penipuan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news -Majelis Hakim Pengadilan NegeriMedan, menolak eksepsi yang diajukan Desiska Br Sihite alias Siska (35) pemilikSanggar Barbie Cia Production (BCP) yang merupakan terdakwa penipuan danpenggelapan senilai Rp758 Juta.

"Menyatakan eksepsi yang diajukanterdakwa melalui penasehat hukumnya tidak dapat diterima," ujar Hakim KetuaLucas Sahabat Duha dalam sidang di ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri Medan,Selasa (4/3/2025).

Menurut Majelis Hakim, eksepsiterdakwa yang merupakan warga Jalan Keris, Kecamatan Medan Perjuangan, KotaMedan tersebut telah memasuki materi pokok perkara dan dakwaan telah memenuhisyarat formil.

Selain itu, Majelis Hakim menilaisurat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan telah cermat, jelas,dan lengkap. Sehingga, persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapansenilai Rp758 Juta terhadap korban Alexander perlu dibuktikan dan berlanjuthingga putusan akhir.

"Memerintahkan JPU untuk melanjutkanpemeriksaan perkara. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusanakhir," jelasnya.

Setelah membacakan putusan sela,Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekandepan dengan agenda pemeriksaan para saksi.

"Sidang ditunda dan dilanjutkan,Selasa (11/3/2025). Diminta agar penuntut umum dapat menghadirkan para saksi kepersidangan," kata Lucas Sahabat Duha.

JPU Risnawati Ginting dalam suratdakwaan sebelumnya menyebutkan, kasus ini bermula pada bulan Maret 2019, korbanbernama Alexander mendaftar di Sanggar BCP untuk dilatih menjadi model denganmembayar uang pendaftaran sebesar Rp1,5 Juta.

"Kemudian, pada bulan Agustus 2019,terdakwa Siska yang merupakan juri event kecantikan ini menawarkan Alexanderuntuk ikut bermain film di PH Sinemart sebanyak 200 episode dan menjadi bintangiklan makanan dengan bayaran Rp4 Miliar," ujarnya.

Namun, lanjutnya, terdakwa yangmengaku dekat dengan sejumlah artis meminta korban untuk membayar sejumlahuang, kemudian korban percaya dan tergiur dengan penawaran itu.

Tanpa curiga, korban mengirim uangke terdakwa sebanyak puluhan kali mulai tanggal 30 Agustus 2019 hingga 13Februari 2024 dengan total Rp758.400.000 atau Rp758 Juta lebih.

Setelah uang diberikan kepadaterdakwa, korban hingga saat ini tidak ada bermain film 200 episode sesuaidengan apa yang dijanjikan terdakwa.Sehingga korbanAlexander mengalami kerugian Rp758 Juta lebih dan melaporkan perbuatan terdakwake Polrestabes Medan.

"Atas perbuatannya, terdakwamelanggar Pasal 378 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 372 KUHP,sebagaimana dakwaan subsider," tegas JPU Risnawati Ginting. (**)

Editor
: Heru

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

BAMPERSU Dukung Langkah Kejari Medan Bongkar Dugaan Korupsi BLUD RSUD dr. Pirngadi

Hukum & Kriminal

Kejari Samosir Tetapkan Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan Sebagai Tersangka

Hukum & Kriminal

PH Mantan Kadis Sosial Samosir Minta Dakwaan Dinyatakan Batal Demi Hukum

Hukum & Kriminal

Kejari Medan Geledah RSUD Pirngadi

Hukum & Kriminal

Sekda: Pengadaan Smartboard Disdik Langkat Merupakan Instruksi Faisal Hasrimy

Hukum & Kriminal

Korupsi Smartboard Tebing Tinggi, Pensiunan Jenderal Polri Diadili