Lima Terdakwa Home Industry Ekstasi Dituntut Penjara Seumur Hidup Hingga Mati

Abimanyu - Selasa, 04 Maret 2025 22:11 WIB
(Kitakini.news/Abimanyu)
Lima terdakwa kasus Home Industry Ekstasi saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news - Lima terdakwa yangterlibat dalam kasus pabrik Ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, KecamatanMedan Area, Kota Medan, dituntut masing-masing dengan penjara seumur hiduphingga pidana mati.

"Kelima terdakwa,yakni Hendrik Kosumo (41), Mhd. Syahrul Savawi alias Dodi (43), Arpen Tua Purba(29), Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36), dan Debby Kent (36), masing-masingterbukti melakukan tindak pidana Narkoba," ujar JPU Rizqi Darmawan diPengadilan Negeri Medan, Selasa (4/3/2025).

JPU Rizqi mengatakan,terdakwa Hendrik Kosumo merupakan pemilik pabrik Ekstasi rumahan dan terdakwaSyahrul Savawi alias Dodi yang bertanggung jawab atas pengadaan alat cetak danpemasaran ekstasi dituntut dengan pidana mati.

"Meminta agar majelishakim menjatuhkan hukuman masing-masing kepada terdakwa Hendrik Kosumo danterdakwa Mhd. Syahrul Savawi alias Dodi dengan pidana mati," tegasnya.

JPU menyebutkan keduaterdakwa terbukti bersalah memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkanNarkotika golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 Gram.

"Perbuatan keduaterdakwa melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentangNarkotika, sebagaimana dakwaan alternatif kedua," terangnya.

Sedangkan ketigaterdakwa lainnya, yakni Arpen Tua Purba (29), Hilda Dame Ulina Pangaribuan(36), dan Debby Kent (36), merupakan istri dari terdakwa Hendrik Kosumo,masing-masing dituntut pidana penjara seumur hidup.

"Ketiga terdakwaterbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun2009 tentang Narkotika," jelas Rizqi Darmawan.

Menurut JPU, halmemberatkan perbuatan kelima terdakwa karena tidak mendukung program pemerintahdalam memberantas tindak pidana Narkoba. "Sedangkan hal meringankan tidakditemukan," jelas Rizqi.

Setelah mendengarkantuntutan, Hakim Ketua Nani Sukmawati menunda persidangan dan dilanjutkan, Rabu(5/3/2025) dengan agenda Nota Pembelaan atau Pledoi dari para terdakwa."Sidang ditunda dandilanjutkan, Rabu (5/3/2025) besok, dikarenakan masa tahanan sudah mau habis,"ujar Nani Sukmawati.

JPU Rizqi Darmawandalam surat dakwaan sebelumnya menyebutkan, kasus ini bermula pada Selasa(11/6/2024) di Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan MedanArea, petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) BareskrimPolri bersama Polda Sumut melakukan penggerebekan di rumah toko (Ruko) yangdiduga sebagai lokasi pembuatan pil Ekstasi.

"Dari pengungkapantersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa alat cetak Ekstasi,bahan Kimia padat sebanyak 8,96 Kg, bahan Kimia cair 218,5 Liter, MephedroneSerbuk 532,92 Gram, dan 635 butir Ekstasi, serta berbagai bahan Kimia Prekursordan peralatan Laboratorium," beber Trian.

Berdasarkan hasilinterogasi, diketahui bahwa pabrik rumahan itu telah beroperasi selama enambulan dan memasarkan produknya ke diskotek-diskotek di Sumut, termasuk diPematangsiantar. Terdakwa Hendrik dan Debby merupakan pasangan suami istridiketahui sebagai pemilik dan pengelola pabrik.

"Sementara terdakwaSyahrul bertanggung jawab atas pengadaan alat cetak dan pemasaran. Lalu,terdakwa Hilda memesan Ekstasi, dan Arpen berperan sebagai kurir yangmengantarkan pil tersebut," tandasnya. (**)

Editor
: Heru

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

PSMS Medan Tantang Semen Padang, Misi Putus Rekor Kartu Merah

Hukum & Kriminal

Polres Padangsidimpuan Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Kantor Kejari

Hukum & Kriminal

Dhody Thahir Menang Praperadilan, Polda Sumut Siap Laksanakan Putusan Hakim

Hukum & Kriminal

AMPD Sumut Geruduk Polda, Desak Usut Dugaan Bandar Narkoba dan Oknum Aparat di Labura

Hukum & Kriminal

Didakwa Pemerasan Rp55 Miliar dan TPPU, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Dibebaskan dari Tahanan

Hukum & Kriminal

Medan Fashion Culture Festival 2026, Desainer Medan Didorong Kuasai Pasar Internasional dan Ulos Mendunia