Kitakini.news - Tim Tipidter
Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap praktik
penyelewengan BBM bersubsidi jenis
solar menggunakan mobil pickup yang dimodifikasi. Dua pelaku berinisial KDT dan A berhasil diamankan beserta barang bukti di Jalan Tritura, Kecamatan Medan Johor, Selasa (4/3).
Barang bukti yang disita antara lain tiga unit mesin pompa tangki, dua baby tank berisi solar dalam jumlah besar, dan mobil pickup yang digunakan untuk menyelewengkan solar bersubsidi. Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rudi Rifani, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya praktik penjualan kembali solar bersubsidi yang dibeli dari SPBU.
"Pelaku menggunakan mobil pickup yang dimodifikasi dengan dilengkapi mesin pompa dan baby tank berkapasitas 1.000 liter untuk menampung solar dari SPBU," ujar Rudi.
Modus operandi yang digunakan terbilang canggih. Pelaku mendatangi SPBU layaknya kendaraan berbahan bakar solar biasa. Setelah mengisi tangki, mereka menggunakan pompa untuk memindahkan solar ke baby tank di dalam mobil. Selain itu, pelaku juga menggunakan barcode dan plat nomor palsu yang selalu diganti setiap kali melakukan pengisian.
"Pelaku menyiapkan barcode dan plat nomor sesuai dengan barcode yang dimiliki. Dalam sehari, mereka bisa mengisi baby tank berkapasitas 1.000 liter secara berulang di beberapa SPBU," jelas Rudi.
Kedua pelaku yang diamankan berstatus sebagai sopir dan kernet. Diduga, solar bersubsidi tersebut akan dijual kembali ke perusahaan dengan harga lebih tinggi. Penyidik kini masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan sindikat di balik praktik ilegal tersebut, termasuk mencari otak kejahatan yang mengendalikan operasi ini.
Kasus ini menjadi sorotan serius mengingat maraknya penyelewengan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Polda Sumut berkomitmen untuk terus menindak tegas praktik serupa guna menjaga stabilitas pasokan dan harga BBM bersubsidi.