Kitakini.news -Penyidik Satuan Reserse KriminalPolres Mandailing Natal (Madina) menyerahkan berkas perkara dugaan kasuspenganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Polri dan dua anaknya terhadapsejumlah warga di Desa Tandikek, Kecamatan Ranto Baek, Selasa (18/2/2025).
Oknum anggota Polri tersebut adalahAiptu SN. Sedangkan kedua anaknya adalah ASN (28) dan RS (24). Ketiganyaterbukti melakukan penganiayaan terhadap Sumardi alias Tompel (36) dan beberapakaryawannya pada tanggal 20 dan 21 Januari 2025.
Kapolres Madina AKBP Arie SofandiPaloh melalui Plh Kasi Humas Iptu Bagus Seto saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan,berkas perkara oknum Polisi penganiaya warga sudah diserahkan ke Jaksa PenuntutUmum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina pada 18 Februari 2025.
Namun, lanjut Iptu Bagus, ketigatersangka masih dilakukan penahanan di RTP Polres Madina menunggu penelitianberkas dari JPU."Ketiga tersangka masih dalampenahanan Polri. Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke JPU sejak 18 Februari,lalu. Kita masih menunggu hasil penelitian (Berkas) dari JPU," imbuhnya.
Bagus menerangkan, sesuai perintahKapolres Madina bahwa semua orang sama di mata hukum, termasuk peristiwapenganiayaan yang dilakukan oleh oknum Polri itu, penanganan hukum tidak tebangpilih."Kita pastikan semua proseshukum tetap berjalan sesuai prosedur," ungkapnya.
Sebelumnya, Kapolres Madina AKBPArie Sofandi Paloh telah melakukan Konferensi Pers atas peristiwa penganiayaanyang dilakukan oleh Aiptu SN dan dua orang putra kandungnya terhadap Sumardialias Tompel.
Selain itu, Kapolres Madina danbeberapa Pejabat Utama saat korban dirawat di Rumah Sakit Pertama Madina, jugamembesuk untuk memastikan pengobatan medis dapat berjalan dengan baik. (**)