Kitakini.news -Manar Simbolon, seorang pria yangbekerja sebagai penarik becak dihukum 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim PengadilanNeger Medan. Manar dihukum karena membunuh rekan seprofesinya bernama BerlinSihombing, Selasa (4/3/2025).
Majelis Hakim yang diketuaiKhamozaro Waruwu meyakini pria berusia 54 tahun itu terbukti bersalah melakukantindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa PenuntutUmum (JPU), yakni Pasal 338 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepadaterdakwa Manar Simbolon oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13tahun," ucap Khamozaro di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan.
Menurut hakim, hal-hal yangmemberatkan, perbuatan warga Jalan Huta Bangun, Desa Ramunia, KecamatanBaringin, Kabupaten Deli Serdang, itu telah mengakibatkan korban meninggaldunia."Hal-hal yang meringankan,terdakwa menyesali perbuatannya serta terdakwa belum pernah dihukum,"imbuh Khamozaro.
Setelah membacakan putusan, kemudianhakim memberikan waktu kepada terdakwa dan JPU untuk berpikir-pikir selama 7hari terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.
Diketahui, putusan tersebut lebihringan dibandingkan tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri Medan yang sebelumnyamenuntut Manar 15 tahun penjara.Diuraikan dalam dakwaan bahwa kasuspembunuhan ini terjadi di Jalan SM Raja Simpang Bajak V, Kelurahan Harjosari II,Kecamatan Medan Amplas, Jumat (18/10/2024) lalu.
Manar tega menghabisi nyawa rekannyayang berusia 56 tahun tersebut didasari atas motif sakit hati lantaran kerapdiejek karena jarang mendapatkan sewa atau penumpang.
Tak terima dengan ejekan itu, Manarpun kemudian mendatangi korban dan mempertanyakan mengapa sering mengejekdirinya. Mendengar pertanyaan itu, korban justru menantang Manar.
Emosi dengan ucapan korban, Manarkemudian menarik sebilah pisau dan menusuk dada korban satu kali. Setelah itu,terdakwa melarikan diri. Akibat perbuatan tersebut, korban meninggal dunia.
Berselang 30 menit kemudian, Manarbeserta barang bukti sebilah pisau yang digunakan untuk menusuk korban berhasildiamankan petugas kepolisian. (**)