Kitakini.news -Seorangpria berinisial RFS (41) berhasil diringkus Tim Opsnal Unit lidik I SatnarkobaPolres Siantar dari kediamannya di Jalan Melanton Siregar, Kelurahan Pardamean,Kecamatan Siantar Marihat, Senin (3/3/2025) malam.Sebab dari dalam rumah Roni saat penggerebekan ditemukan Narkotika jenis Sabu yangdidapat dari dalam kamarnya.
KasatNarkoba Polres Siantar, AKP Jonni Pardede menyampaikan pihaknya akanberkomitmen dalam memerangi Narkoba diwilayah Kota Siantar."Berkatinformasi dari masyarakat akan adanya peredaran Narkoba di Jalan MelantonSiregar. Personel pun segera bertindak tegas, tepat dan cepat menyelidikiinformasi tersebut," tuturnya.
DijelaskanJonni, saat personel melakukan penyisiran dan penggeledahan atas informasi itu.Tim opsnal I berhasil menangkap Roni sesuai informasi dari dalam rumahnya.
Terhadaptersangka dilakukan penggeledahan fisik dan personel menemukan barang bukti Narkotikajenis Sabu dari dalam kaleng rokok yang didapat dari samping tempat tidurnya.
"Adapunbarang bukti yang ditemukan, 1 paket Sabu dengan Bruto 1,31 Gram, 6 plastik Klipkosong dan 1 sendok terbuat dari pipet plastik," jelas AKP Jonni.
Kepadapolisi, Roni mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Atas itu Polisi mengamankantersangka berserta seluruh barang bukti dan turut diamankan satu unit Hp Androiddan uang tunai senilai Rp200.000 miliknya ke Mapolresta Siantar.
"Kini tersangka sudah ditahan dikantor guna dilakukan pengembangan dan proseshukum sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (**)