Kitakini.news - Mantanpemain Timnas Indonesia U-20, Irfan Raditya, dituntut 1,5 tahun penjara ataskasus dugaan korupsi proyek pembangunan gapura Universitas Islam NegeriSumatera Utara (UINSU) tahun anggaran 2020.
JaksaPenuntut Umum (JPU) menilai pria berusia 36 tahun itu terbukti bersalah dalamtindak pidana korupsi senilai Rp365 juta, meski telah mengembalikan Rp262 jutadari total kerugian negara.
Meskitelah menuntut terdakwa Irfan, publik mempertanyakan sikap Cabjari Pancurbatuyang belum menindak pihak lain padahal ikut menikmati uang kerugian negaratersebut. Apakah pengembalian kerugian negara cukup untuk menghentikanpenyidikan?
KepalaCabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Deli Serdang di Pancurbatu, Yus ImanMawardin Harefa, saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan seluler, Kamis(6/3/2025) mengatakan Irfan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UUNo. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentangPemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kalautuntutan 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) serta denda Rp100 juta. Denganketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti atau subsider 4 bulankurungan," kata Yus.
Yusmengungkapkan, pihaknya tak menuntut Irfan selaku penyedia pekerjaan tersebutuntuk membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara.
"UPtidak ada, karena dia (Irfan) telah melunasi semua kerugian keuangan negara.Uang yang telah dinikmati dan dikembalikannya sebesar Rp262 juta," ujarYus.
Ditanyalebih lanjut soal pengembalian UP tersebut, apakah benar dikembalikan olehIrfan bukan oleh pihak lain, Yus membantahnya.
"Disposisipenyerahan uang tersebut atas nama Irfan Raditya. Dikembalikan beberapa kali,ada juga melalui pengacaranya," jawab Yus.
Ditanyasoal pihak lain yang sempat disinggung majelis hakim di persidangan agardimintai pertanggungjawaban hukum juga seperti pria berinisial En dan Zin,Kacabjari beralasan bahwa kerugian negara sudah dikembalikan semua.
"IyaEn juga ada mengembalikan kerugian negara kalau tidak salah sebesar Rp30 jutasesuai yang dinikmatinya. Pihak-pihak lain yang ikut menikmati juga sudahmengembalikan," sebut Yus.
Ditanyalebih lanjut, bukankah mengembalikan kerugian negara tidak mengehentikan prosespenyidikan, Kacabjari menjawab normatif.
"Kansudah dikembalikan semua kerugian negara bang. Apalagi yang mau diproses,"pungkasnya.