Pemilik Pabrik Ekstasi Dihukum Mati, Empat Orang Divonis Berat PN Medan

Abimanyu - Kamis, 06 Maret 2025 20:00 WIB
Teks foto : Suasana sidang perkara home industri narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news - HendrikKusumo selaku pemilik pabrik ekstasi rumahan, divonis hukuman mati oleh majelishakim diketuai Nani Sukmawati dalam sidang di ruang Cakra VI Pengadilan NegeriMedan, Kamis (6/3/2025).

Sementaraterdakwa Mhd Syahrul Savawi alias Dodi lolos dari hukuman mati. Menurut hakimkedua terdakwa terbukti bersalah memproduksi atau menyalurkan narkotika sebagaimanadakwaan alternatif kedua Pasal 113 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentangnarkotika.

"Menjatuhkanpidana mati terdakwa Hendrik Kusumo dan penjara seumur hidup kepada terdakwaMhd Syahrul Savawi alias Dodi," vonis Ketua majelis hakim Nani.

Sedangkantiga terdakwa lainnya, Hilda Dame Ulina Pangaribuan selaku Supervisor Koinbar,Arpen Tua Purba selaku pegawai loket Paredep dan Debby Kent selaku istriterdakwa Hendrikdivonis hakim masing-masing selama 20 tahun penjara dendaRp1 miliar subsider penjara selama 6 bulan.

Ketigaterdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009tentang narkotika. Menurut hakim, hal memberatkan kelima terdakwa tidakmendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan perbuatan terdakwameresahkan masyarakat, hal meringankan untuk terdakwa Hendrik tidak ditemukandan keempat terdakwa lainnya nihil.

Atasputusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Rizqy Darmawan langsung menyatakanbanding terhadap kelima terdakwa. Sementara penasehat hukum terdakwa menyatakanpikir-pikir. "Baik. Sidang ditutup dan dinyatakan selesai," ucap hakimNani, seraya mengetuk palu.

Vonishakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Medan yang sebelumnyamenuntut pidana mati terhadap terdakwa Hendrik dan Syahrul dan penjara seumurhidup untuk ketiga terdakwa lainnya.

Sebagaimanadiketahui, kasus ini bermula pada 11 Juni 2024 di Jalan Kapten Jumhana,Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, petugas Dit narkoba BareskrimPolri bersama Polda Sumut melakukan penggerebekan di sebuah rumah toko (ruko)yang diduga sebagai lokasi pembuatan pil ekstasi.

Daripengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa alat cetakekstasi, bahan kimia padat sebanyak 8,96 kg, bahan kimia cair 218,5 liter,mephedrone serbuk 532,92 gram, dan 635 butir ekstasi, serta berbagai bahankimia prekursor dan peralatan laboratorium.

Berdasarkanhasil interogasi, diketahui bahwa pabrik rumahan itu telah beroperasi selamaenam bulan dan memasarkan produknya ke diskotek-diskotek di Sumut, termasuk diPematangsiantar. Terdakwa Hendrik dan Debby merupakan pasangan suami istridiketahui sebagai pemilik dan pengelola pabrik.

Sementaraterdakwa Syahrul bertanggung jawab atas pengadaan alat cetak dan pemasaran.Lalu, terdakwa Hilda memesan ekstasi, dan Arpen berperan sebagai kurir yangmengantarkan pil tersebut.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Budi Pranoto Divonis 7,5 Tahun, Kasus Smartboard Langkat Menanti

Hukum & Kriminal

Semarak HUT RI dan MA, PN Medan Sosialisasikan Penerapan SMAP

Hukum & Kriminal

Tiga Terdakwa Korupsi Smartboard Tebingtinggi Dituntut hingga 9,5 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

‘Bawa Pasukan’, Walkot Tebingtinggi Jadi Saksi Kasus OTT Korupsi Jaringan Internet Dinas Kominfo

Hukum & Kriminal

PH: Dakwaan JPU Terbantahkan oleh Keterangan Saksi di Persidangan Eks Kadis PMD Samosir

Hukum & Kriminal

JPU Nilai Eksepsi Terdakwa Korupsi Waterfront City Samosir Masuk Materi Pokok Perkara