Kitakini.news - Pemerintahmelalui Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Provinsi Riau,memulangkan 358 pekerja migran dari Malaysia selama tahun 2022.
Pemulanganatau deportasi secara bertahap dilakukan karena ratusan pekerja masuk secarailegal ke luar negeri.
Pemulanganpekerja migran tanpa dokumen ini dilakukan melalui Pelabuhan Kota Dumai. Parapekerja masuk ke Malaysia secara ilegal melalui perairan Bengkalis.
Merekabekerja sebagai buruh perkebunan kelapa sawit dan proyek konstruksi diMalaysia. Tenaga kerja Indonesia ini dikembalikan ke daerah asal, sepertiSumatera Utara, Aceh, Bengkulu, Lampung dan Lombok.
Kepala BalaiPelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Provinsi Riau, Fanny WahyuKurniawan, Selasa (31/1/23) mengungkapkan pihaknya sudah bekerja sama denganpemerintah daerah membentuk satuan tugas perlindungan dan pengawasan pekerjamigran.
Tujuannyauntuk mencegah penyelundupan TKI ilegal dan memberikan pembinaan kepada pekerjayang akan diberangkatkan ke luar negeri.
Dikatakannyapemberangkatan pekerja migran ini melalui jalur tidak resmi. Hal ini diketahuikarena mereka tidak terdata di imigrasi.
Namun parapekerja imigran ini tetap dilayani sebagai warganegara. Fanny juga menyebutkanpihaknya bekerja sama dengan pemerintah kabupaten dan kota agar memberangkatkanPMI secara prosedural.
Penangananini diharapkan mampu menekan kasus penyelundupan dan perdagangan manusia.
Kontributor: Azzareen