Kitakini.news -
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Kabupaten Serang menuai kritik keras dari Ketua Pusat Studi Konstitusi dan Anti Korupsi,
Benito Asdhie Kodiyat MS. SH. MH. Ia menilai putusan tersebut aneh dan janggal, bahkan menjadi perbincangan serius di kalangan akademisi hukum.
Putusan MK Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kabupaten Serang, dinilai memiliki sejumlah kelemahan mendasar yang patut dipertanyakan.
Benito mengungkapkan dua poin kritis dalam putusan tersebut. Pertama, petitum tidak sesuai dengan permohonan. Pemohon dalam permohonannya tidak meminta PSU, namun MK justru memutuskan hal yang tidak diminta. Selain itu, dalil posita permohonan juga tidak menguraikan tentang perlunya PSU. Kedua, ketidakkonsistenan pemohon. Pemohon dinilai tidak konsisten dalam menguraikan permohonan, terutama terkait selisih suara yang menjadi dasar permohonan.
Kritik ini memantik pertanyaan besar tentang konsistensi dan keadilan dalam proses hukum di Indonesia. Putusan MK, yang seharusnya menjadi penegak keadilan, justru dianggap menimbulkan keraguan dan kontroversi. Dampak putusan ini terhadap masa depan demokrasi di Kabupaten Serang pun menjadi sorotan.