Kitakini.news -Nasib malang dialamiseorang pria di Kota Padangsidimpuan, Jefri Gultom. Betapa tidak, Jefrisebelumnya sempat panik, lantaran sepeda motornya yang dipinjam temannya takkembali.
KapolresPadangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna melalui Kasat Reskrim, AKP H Naibaho,Jumat (7/3/2025) kepada wartawan mengatakan, kasus penggelapan ini terjadi,Selasa (25/2/2025).
"Saat itu, korbansedang berada di Jalan S Parman, Kelurahan Bincar, Kecamatan PadangsidimpuanUtara. Kebetulan, korban sedang berbicara dengan saksi atas nama, Adel MariaHasibuan," imbuh AKP H Naibaho.
Tetiba, lanjut Kasat,seorang pria yang juga merupakan teman korban inisial, RSS (22), warga Jalan MTHaryono, Kota Padangsidimpuan, datang. Tanpa banyak bicara, RSS mengatakankepada korban ingin meminjam sepeda motornya dengan dalih mau mandi.
Sewaktu meminjamsepeda motor warna hitam dengan plat kendaraan BB 5278 FP milik korban ini,sambung Kasat, RSS tak sendiri. Ia ditemani temannya yang lain, AAS (26), wargaKampung Bukit, Jalan Serma Lian Kosong, Kota Padangsidimpuan.
"Setelahdiberikan izin meminjam, kemudian terlapor (RSS) dan temannya (AAS) pergiberboncengan. Ditunggu-tunggu, terlapor ternyata tidak pernah mengembalikansepeda motor korban," urai Kasat.
Atas kejadian ini,korban mengalami kerugian lebih kurang Rp23 Juta dan akhirnya melaporkan kasusini ke Polres Padangsidimputan. Berdasar laporan ini, Tim dari Sat ReskrimPolres Padangsidimpuan bergerak menggelar penyelidikan.
Hasilnya, Kamis (6/3/2025)dini hari, ada info yang mengabarkan bahwa, RSS sudah pulang dari pelariannyadan sedang berada di Kota Padangsidimpuan. Tak butuh waktu lama, Tim iniberhasil meringkus RSS.
Dari hasil interogasi,RSS mengakui seluruh perbuatannya. RSS juga mengakui bahwa, ia melakukan kasusdugaan penggelapan ini bersama temannya, AAS. Kemudian, Tim lakukanpengembangan dan berhasil meringkus AAS.
AAS, berperan sebagaiorang yang menggadaikan sepeda motor tersebut. Kepada Polisi, AAS mengakubahwa, sepeda motor diduga hasil curian itu telah digadaikan dengan seseorangberinisial, RH (25) warga Desa Rimba Soping, Kecamatan Angkola Julu, KotaPadangsidimpuan.
Kemudian, Tim bergerakcepat melacak keberadaan RH dan berhasil mengamankannya berikut sepeda motormilik korban. Setelah dilakukan pengecekan, nomor rangka dan mesin sepeda motorsesuai dengan STNKB milik korban.
"Kini, gunapemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, ketiganya (RSS, AAS, dan RH) berikutbarang bukti, kami tahan di Mako Polres Padangsidimpuan," pungkasnya. (**)