Kitakini.news - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat saksi dalam kasus dugaan
korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa dua di antara saksi yang
diperiksa adalah mantan
Dirjen Migas Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji (TA), dan Ego Syahrial (ES). Pemeriksaan dilakukan oleh tim jaksa penyidik di Direktorat Jampidsus
Kejagung RI.
Selain TA dan ES, dua saksi lain yang diperiksa adalah CJ, Analyst Light Distillate Trading pada Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero) periode 2019-2020, dan AYM, Koordinator Pengawasan BBM BPH Migas. Meski Harli tidak merinci detail pemeriksaan, ia menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara terkait tersangka Yoki Firnandi dan kawan-kawan.
"Pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," ujar Harli dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/3/2025).
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, termasuk Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; dan Muhammad Kerry Andrianto Riza, anak dari Riza Chalid, yang merupakan Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Kasus ini diduga melibatkan kolaborasi antara penyelenggara negara dan broker dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah serta produk kilang selama periode 2018-2023. Akibat praktik melawan hukum tersebut, Kejagung memperkirakan negara mengalami kerugian ratusan triliun Rupiah.
Kasus ini semakin menegaskan pentingnya pengawasan ketat dalam tata kelola migas untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar di masa depan.