Kitakini.news-Tanpa ada perlawanan, Tim OpsnalSatresnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) kembali menangkap S (30) wargaDesa Ujung Gading Julu, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padanglawas Utara(Paluta) yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu, Kamis (6/3/2025).
Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadimelalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung membenarkan penangkapan tersebut."Benar, berkat informasi darimasyarakat terduga pengedar Narkoba S ditangkap personel Satresnarkoba saatberada di rumahnya di Desa Ujung Gading Julu, Kecamatan Simangambat," ujar KasiHumas kepada wartawan, Sabtu (8/3/2025).
AKP Maria mengungkapkab, usaimenerima informasi tersebut, petugas pun langsung menuju ke lokasi yangdimaksud untuk melakukan penyelidikan. Setiba di TKP dibantu seorang warga,Personel Satresnarkoba pun bergerak ke rumah yang dicurigai seorang laki-lakidewasa tersangka S dan petugas langsung melakukan penangkapan sertapenggeledahan.
"Dari tersangka, petugas mengamankanbarang bukti berupa, 1 bungkus plastik sedang berisi 8 bungkus plastik kecilberisi sabu seberat 0,56 Gram, 2 unit Handphone serta uang tunai Rp1.236.000," beberAKP Maria.
Saat diinterogasi petugas, tersangkaS mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang ia beli dariseseorang A (DPO) warga Cikampak, Labusel."Kini tersangka S dan barang buktidibawa ke Mapolres Tapsel guna proses hukum lebih lanjut," pungkas AKP Maria. (**)