Kitakini.news -SatreskrimPolres Siantar dibawah kepemimpinan Iptu Sandi Riz Akbar, berhasil mengungkapkasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Jalan Thamrin,Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Jumat (28/2/2025) subuh.
Kepadawartawan, Iptu Sandi mengatakan pengungkapan kasus Curanmor ini langsungdipimpinKanitJatanras Ipda Ricardo Rajagukguk dan berhasil meringkus pelaku berinisial DS(35) dari Jalan Pane, Kecamatan Siantar Barat, Sabtu (8/3/2025) siang.
"Korbanbernama Daniel Sibarani (55) warga Jalan Bendungan, Kelurahan Aek Nauli,Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, mengalami kerugian sebesarRp13.000.000," ujar Iptu Sandi.
BerdasarkanLaporan Polisi nomor No. LP/B/101/II/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDASUMATERA UTARA, tangal 28 Februari 2025. Pengaduan korban diproses dandilakukan penyelidikan.
Kepadapolisi, DS warga Jalan Melanton Siregar gang Cisadane, Kecamatan SiantarMarimbun, itu saat ditangkap mengakui perbuatannya telah melakukan pencuriansepeda motor korban.
Dijelaskannya,berawal korban hendak berteduh dilokasi akibat curah hujan turun deras denganmemarkirkan motornya jenis Honda Beat warna merah hitam BK 2983 WAQ ke tepiJalan."Saatberteduh korban ketiduran tak jauh dari sepeda motornya. Maka itu pelaku DSsegera melancarkan aksinya," jelasnya.
Namunsaat terbangun bangun, wiraswasta itu tersadar dan tak melihat sepeda motornyaditempat, di mana diparkiran sebelumnya. Atas itu, korban segera langsungmelaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke Mapolres Siantar.
Masihkata Iptu Sandi, terhadap tersangka DS saat diinterogasi mengakui telah menjualbarang bukti (Motor) keseorang temannya berinisial J, yang sampai saat inidalam proses pengerjaan oleh tim opsnal Jatanras Satreskrim.
"Hinggasaat ini tersangka DS sudah ditahan untuk diproses dengan dipersangkakan telahmelakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) sesuai dengan Pasal363 ayat 1 ke -4 KUHPidana," pungkasnya. (**)