Kitakini.news - Polres Dharmasraya,Sumatera Barat membekuk kawanan perampok bersenjata api disejumlah tempat.Kawanan perampok lintas provinsi ini sudah sering melakukan aksinya di daerahDharamsaraya.
Dalam rekaman CCTV, kawanan perampok menggunakansenjata api, beraksi di toko maupun grosir Brilink di Jorong Sungai Bentung,Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar, pada 6 Januari 2025 lalu.
Diduga pelaku yang sama, kawanan ini juga merampoksatu unit Rumah Toko (Ruko) Brilink Bon Jovi di Kampung Sungai Nili, NagariSungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, pada 30 Maret 2024 lalu.
Tiga kawanan perampok ditangkap tim gabunganPolres Dharmasraya dengan Ditreskrium Polda Jambi di Kabupaten Sorolangun.Masing-masing, U umur 50 tahun, EP 42 tahun dan S umur 38 tahun.
Sedangkan dua pelaku, sebagai pemeta lokasi,ditangkap Polres Dharmasraya. Mereka, Wildan 34 tahun dan Heri 34 tahun, selamaini tinggal di Dharmasraya. Sedangkan beberapa orang lainnya masih dalampencarian.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan mengatakanselain menangkap tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa tigapucuk Senjata Api rakitan jenis Gobok.
"Sejumlah perabotan rumah tangga seperti lemaripendingin dan sepeda anak-anak. Barang-barang tersebut diduga dibeli dari uanghasil perampokan," ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 1 UU Darurat Nomor 12Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, ataupidana mati. (**)