Kitakini.news -Majelis Hakim Pengadilan NegeriMedan, menjatuhkan vonis 2 tahun 10 bulan penjara kepada terdakwa Irfan SatriaPutra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok. Selebgram Medan itu, terbuktibersalah melakukan tindak pidana penistaan agama.
Hakim Ketua Achmad Ukayatmengatakan, perbuatan terdakwa sebagaimana dalam Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal28 ayat (2) Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UUNo. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Menjatuhkan pidana kepadaterdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok olehkarena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 10 bulan," ucap AchmadUkayat pada persidangan, Senin (10/3/2025).
Selebgram asal Dusun II Gang Subur PasarV, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang ini, jugadibebankan untuk membayar denda sebesar Rp100 Juta."Dengan ketentuan apabila dendatersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3bulan," ujarnya.
Perbuatan terdakwa, lanjut Hakim,membuatpenganut agama Kristen dan Katolik sangat rendah derajatnya, dan perbuatanterdakwa menimbulkan ketidakserasian di lingkungan masyarakat dalam kehidupanberagama.Keadaan yang meringankan, terdakwabelum pernah dihukum, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, sertaterdakwa merasa bersalah.
Pada sidang sebelumnya, Ratu Entokdituntut Jaksa dengan hukuman pidana 4,5 tahun penjara denda Rp100 Juta, dan Subsider6 bulan kurungan.Kasus penistaan agama yang dilakukanRatu Entok terjadi pada awal Oktober 2024 lalu. Saat itu, Ratu Entok melakukansiaran langsung melalui akun TikTok pribadinya bernama @ratuentokglowskincare.
Dalam siaran langsung tersebut, RatuEntok tampak memperlihatkan atau menunjukkan foto Yesus yang merupakan Tuhanbagi umat Kristen seraya menyuruhnya untuk memotong rambut supaya tidakmenyerupai perempuan. (**)