Kitakini.news - PerusahaanLeasing milik swasta, PT ITC Finance cabang Kota Pematangsiantar mempidanakannasabah Over Credit (Pengalihan) atauhingga menjual objek Fidusial.
PerusahaanLesing yang bergerak dalam pembiayaan kendaraan mobil itu terpaksa harusmelalui jalur hukum. Sebabnya, nasabah berinisial bernisial JT, warga KabupatenLabuhanbatu Selatan (Labusel), mengajukan pembiayaan sebuah unit Dump TrukMitsubisi Cold Diesel tipe FE SHD X K HI tahun 2020 di KantorITC Siantar.
Nasabahitu pun kini sudah ditangkap dan diproses hukum hingga telah divonis olehPengadilan dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp25 Juta. Apabila tidakmampu membayarkan denda akan menjalani subsider 1 bulan kurungan penjara.
Tindakantegas tersebut diambil untuk memberi memberi efek jera terhadap nasabah lainnyaagar tidak melakukan hal yang melanggar hukum dalam dunia perkreditan atauleasing.
Beginidisampaikan Kepala Cabang ITC FinanceSiantar Ronny Valentino Sibarani,didampingi Kepala Area Regional Asset ITC Finance, Dede K Tarigan dan KepalaPenagihan ITC Finance Cabang Pematangsiantar, Suhut Zekki Napitupulu.
"NasabahJT kami laporkan atas UU jaminan Fidusia, dengan nomor laporan Polisi :LP/B/481/IX/2024/SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA, pada tanggal21 September tahun 2024 lalu," ucap Ronny kepada media saat berada dikantornya, di kompleks Megaland Kota Siantar, pada Senin (10/3/2025).
Kemudian,Jelasnya, sebelum masalah ini mencuat atas kontrak pembiayaan atas nasabah JTdengan jaminan unit Dump truk dan tenor cicilan pembayaran selama 48 bulan.
Pihaknyatelah melakukan langkah formatif, seperti melakukan penagihan, pemberian suratperingatan, hingga somasi telah dilayangkan terhadap nasabah atau debitur.
Namunlangkah itu tak direspon baik nasabah JT yang baru mencicil angsuran sebanyak 3bulan saja dan unit juga sudah langsung tida kelihatan ditangan nasabah.
Ironisnya,jaminan Fidusia itu diakui nasabah sudah dijualnya dengan harga senilai 60 jt.Maka waktu itu, ITC segera melaporkan nasabah JT ke Polres Siantar."Sudahjelas-jelas menyalahi aturan hukum yang ada. Maka itu kami langsung lapornasabah ke Polres Siantar waktu itu," tutur Ronny.
Sehinggaia mengharapkan dan menghimbau kepada masyarakat, terkhusus debitur untuk tetappada perjanjian kontrak kredit. Agar lebih bertanggung jawab terhadap Moralmasyarakat anti melanggar hukum.
"Semoga ini jadi efek jerah bagi nasabah lainnya. Kami berharap untuk semuanasabah melaksanakan pembayaran sesuai perjanjian yang sudah disepakati dariawal pengajuan," pungkasnya. (**)