Kitakini.news - KepolisianDaerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) melalui Tim Unit III Subdit IVDitreskrimsus menangkap terduga penimbunBahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar. Dua orang pelaku diamankan di MapoldaSumbar untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapantersebut terjadi di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) diTembok, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Senin (10/3/2025).
Kasubbid IV WillianHarbensyah, mengatakan tim Unit III dipimpin Iptu Fitria Susanto, awalnyamencurigai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Tembok, Kecamatan LubukBasung.
"Pada saatmelaksanakan patroli di SPBU, tim mencurigai adanya kendaraan Isuzu Pantheryang melakukan pengisian BBM Bio Solar subsidi dalam waktu yang lama,"ucap Willian.
Pada pukul 01.15WIB, lanjut Harbensyah, tim berhasil memberhentikan kendaraan tersebut di JalanAhmad Yani, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam. Setelah pemeriksaan,ditemukan beberapa barang bukti menunjukkan adanya dugaan pelanggaran hukum.
"Dicurigaiadanya tumpukan jerigen yang berada di dalam mobil dan tim menemukan adanyatangki modifikasi di dalam mobil tersebut," bebernya.
Kemudian pihaknya mengamankanbukti, 1 unit kendaraan Minibus Isuzu Panther warna hitam dengan plat nomor kendaraanB 7565 KG yang memiliki tangki tambahan berisikan BBM jenis Bio Solar, 14jerigen kosong, sebuah corong dan dua ember.
"Dua orang yangdiamankan merupakan AT (32), yang bekerja sebagai sopir dan N (51) yangmerupakan buruh harian lepas atau anak pompa," jelasnya.
Barang buktitersebut, diamankan di Polsek Lubuk Basung Polres Agam. Sementara kedua pelakudibawa ke Mapolda Sumbar untuk proses hukum lebih lanjut.(**)