Kitakini.news - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu)menahan Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sumut ZS yang sudahberstatus tersangka dugaan korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau,Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang Tahun 2022,Selasa (11/3/2025).
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre WGinting mengatakan, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjeratZS yakni kegiatan Penataan Situs Benteng Putri Hijau Tahun Anggaran 2022 itusebelumnya tidak selesai tepat waktu hingga dilakukan addendum dua kali danditemukan kekurangan volume pekerjaan.
Dari pekerjaan yang tidak selesaitepat waktu tersebut, telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara olehAhli Auditor Kejatisu dengan kesimpulan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp817.008.240,37.
Lebih lanjut Adre W Ginting menjelaskan,ZS melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubahdengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Alasan dilakukan penahanan, TimPenyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup karena tersangkadikhawatirkan akan melarikan diri atau merusak dan menghilangkan barang bukti,"tegasnya kepada wartawan di Medan.
Lebih lanjut Adre mengungkapkan,terhadap tersangka ZS Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut selanjutnya melakukanPenahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 Maret 2025 sampai dengan 30Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta Medan.
Sebagaimana diketahui sebelumnya,Kejatisu telah menahan tiga tersangka lain berkaitan kasus korupsi tersebut.Tiga tersangka itu yakni JP yang menjabat sebagai Fungsional Pamong BudayaDinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumut selaku PejabatPelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), RGM karyawan swasta pada CV Citra Pramatraselaku konsultan pengawas, dan RS merupakan Wakil Direktur CV Kenanga selakurekanan. (**)