Kitakini.news - Dua warga Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), TS dan RN, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, pada Kamis (13/3/2025). Kuasa Hukum menyebutkan, kedua terdakwa sempat memberikan uang ratusan juga pada oknum di Polres Tapanuli Selatan, agar kasus ini dihentikan.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi dari KPH Sipirok, Ardiansyah Pulungan dan Rudi Alam Gaus. Namun, kuasa hukum para terdakwa, Tirta R. Bintang dan Ramses Kartago, meragukan keahlian saksi yang dihadirkan, karena latar belakang pendidikan mereka tidak linier dengan bidang kehutanan. Kuasa hukum juga mempertanyakan keberadaan jalan dan kolam di lahan yang terlibat dalam perkara, serta kurangnya pemberitahuan terkait larangan memanfaatkan hutan tanpa izin.
Di luar persidangan, kuasa hukum terdakwa mengungkapkan bahwa keduanya dijanjikan oknum polisi di Polres Tapanuli Selatan agar kasus ini dihentikan, dengan meminta uang sebesar 230 juta rupiah yang telah dibayar oleh RN pada 21 November 2024. Meskipun uang tersebut sudah diberikan, kasus ini tetap berlanjut hingga pengadilan.
Ratusan warga Desa Sialang turut hadir di pengadilan untuk memberikan dukungan moral kepada TS dan RN. Warga mengklaim bahwa lahan yang menjadi objek perkara adalah tanah adat mereka dan meminta agar kedua terdakwa segera dibebaskan.