Dugaan KDRT, Kajati Sumut Diminta P21-kan Perkara AKP Eko

- Kamis, 02 Februari 2023 12:33 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.kitakininews.co.id/uploads/images/202302/kss_kdrt_1.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u808140588/domains/kitakininews.co.id/public_html/amp/detail.php on line 176

Kitakini.news - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto SH MH diminta agar menindaklanjutikasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami korban Erni LamtaNurbeta Tarigan yang telah bertahun-tahun mengambang.

Pasalnya berkas perkara kasus tersebut belum dinyatakanlengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut. Padahalpenyidik Polda Sumut telah menetapkan AKP Eko Handoko sebagai tersangka kasusdugaan KDRT.

Hal itu disampaikan korban Erni didampingi kuasa hukumnyaKomalasari SH MH kepada wartawan, Rabu (1/2/2023) sore. Korban mengatakan bahwaberkas perkara tersebut telah dikembalikan atau di P19 Jaksa ke Penyidik PoldaSumut. 

"Ini sudah kedua kalinya pihak jaksa mengembalikanberkas tersebut dengan alasan pembuktian belum cukup dan meminta agar berkasdilengkapi kembali. Padahal barang bukti dan keterangan saksi seperti visummaupun keterangan ahli telah disampaikan penyidik ke Jaksa Kejati Sumut,"sebutnya.

Oleh karenanya, ia meminta agar Kajati Sumut dapatmemberikan perhatian terhadap kasus yang dialaminya. "Semoga bapak KajatiSumut dapat memberikan atensinya terhadap kasus KDRT yang saya alami tanpapandang bulu," harapnya.

Hal yang sama juga ditegaskan Komalasari SH MH selaku kuasahukum korban. Ia mengungkapkan bahwa Jaksa Kejati Sumut sudah dua kalimengembalikan berkas perkara ke penyidik Polda Sumut untuk dilengkapi."Padahal semua bukti sudah kita serahkan, jadi apalagi yang mau ditunggujaksa, kenapa di kembalikan terus," tegas Komalasari.

Karena itu, Komalasari berharap agar Kajati Sumut Idiantomemperhatikan berkas perkara dugaan KDRT tersebut, sebab berkas perkaratersebut dinilai telah lengkap.

"Semua bukti sudah kita serahkan. Jadi, kita harapberkas dapat diterima dan segera dilimpahkan ke pengadilan untukdisidangkan," ujar Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) KotaMedan itu sembari menegaskan terkait kasus ini pihaknya telah menyuratiKejaksaan Agung dan Kejati Sumut.

Ditambahkan korban, bahwa kasus dugaan KDRT yang dialaminyaterjadi ketika dirinya mendatangi suaminya yakni tersangka AKP Eko Handoko yangbertugas di Polda Sumut untuk meminta uang.

"Namun, bukannya dikasih uang, saya malah didoronghingga terjatuh mengenai meja kerja, dan pinggang sebelah kiri berbenturanterkena pinggiran meja tersebut yang menyebabkan luka lebam. Akibat peristiwaitu, saya di opname di Rumah Sakit selama 2 hari," sebutnya.

Atas peristiwa yang dialaminya, korban pun membuat laporanke Polda Sumut pada tanggal 15 Desember 2021 lalu, dengan laporan polisi nomor:LP/B/2050/XII/2021/SPKT/POLDA SUMUT. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polisi pun menetapkanmantan Kaur Keuangan di Ditreskrimsus Polda Sumut itu pun sebagai tersangka dandijerat Pasal 44 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004tentang KDRT.

"Atas penetapan tersangka tersebut, saya mengapresiasiKapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan Subdit IV RenaktaDitreskrimum Polda Sumut," katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa tersangka AKP Eko juga ketahuanselingkuh dengan istri anggota polisi yang bertugas di Polrestabes Medanberinisial SS dan sudah melaporkan kasus itu ke Propam Polda Sumut.

"Terkait kasus Perselingkuhan itu, tersangka dinyatakanbersalah dan diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ataupemecatan terhadap AKP Eko Handoko. Namun, atas putusan itu yang bersangkutantidak terima dan mengajukan banding, saat ini masih menunggu keputusan daribanding," ujarnya.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara(Sumut) Idianto SH MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH ketikadikonfirmasi wartawan, Rabu (1/2/2023) malam mengaku akan mengecek berkasperkara tersebut. "Nanti berkasnya kita cek dulu ya bang di bidangPidum," ujarnya.

Kontributor: Abimanyu


Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Hukum & Kriminal

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Hukum & Kriminal

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Hukum & Kriminal

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir

Hukum & Kriminal

Peran Masyarakat Tidak Proaktif Memberantas Narkoba