Kitakini.news - Terdakwa Tan Andyono, Direktur PT Prima Jaya Lestari Utama(PJLU) dituntut 7,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsifasilitas kredit yang diterima dari PT Bank Negara Indonesia (BNI) CabangMedan, Jumat (14/3/2025) sore.
JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Putri Marlina Sari,menilai bahwa perbuatan pria berusia 69 tahun itu telah memenuhi unsurmelakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebesar Rp17,7 miliar sebagaimanadakwaan subsider.
Adapun dakwaan subsider tersebut, yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 20Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa TanAndyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan,"tuntut Putri dalam sidang di ruang Cakra IX Pengadilan Tipikor Medan.
Warga Jalan Kota Baru II No. 22, Kelurahan Petisah Tengah,Kecamatan Medan Petisah, itu juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp750juta. Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti atau subsider 3bulan kurungan.
Tak hanya itu, Andyono juga dituntut dengan hukuman tambahanberupa pembebanan uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telahdinikmatinya sebanyak Rp9,5 miliar.
"Jumlah tersebut merupakan berdasarkan fakta yangterungkap di persidangan. Untuk UP yang ditambah kepada Tan Andyono adalahsejumlah utang pokok yang tidak dibayarkan oleh Tan Andyono sebesar Rp17,7miliar dikurangkan dengan biaya taksasi PT PJLU yang masih berada dalampenguasaan BNI sebesar Rp8,2 miliar. Sehingga jumlahnya sebesar Rp9,5miliar," kata Putri.
Lanjut JPU, Dengan ketentuan apabila paling lama satu bulansetelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah terdakwa tidakmembayar UP, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untukmenutupi UP tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yangmencukupi untuk membayar UP, maka dihukum dengan pidana penjara selama 3 tahundan 6 bulan," ujarnya.
Kata jaksa, hal-hal yang memberatkan, perbuatan Andyonotidak mengindahkan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan Andyonotidak menyesali perbuatannya. "Kemudian hal-hal yang meringankan, terdakwasopan selama berada dalam persidangan," ucap Putri.
Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuaiSulhanuddin menunda dan kembali membuka persidangan pada Selasa (18/3/2025)mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa.