Kitakini.news - Terdakwa Fernando HP. Munthe, Pegawai Sementara (Pgs) SeniorRelationship Manager (SRM) PT Bank Negara Indonesia (BNI) Sentra KreditMenengah (SKM) Medan dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU), Jumat (14/3/2025).
Dalam tuntutannya, JPU menilai Fernando telah memenuhi unsurmelakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemberian fasilitas kredit kepada PTPrima Jaya Lestari Utama (PJLU) sebesar Rp17,7 miliar sebagaimana dakwaansubsider.
Dakwaan subsider yang dimaksud tersebut, yaitu Pasal 3 Jo.Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-UndangNo. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa FernandoHP. Munthe oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun,"tuntut JPU Putri Marlina Sari dalam sidang di ruang Cakra IX Pengadilan TipikorMedan.
Selain itu, jaksa juga menuntut pria berusia 55 tahun ituuntuk membayar denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidakdibayar, maka diganti atau subsider 3 bulan kurungan.
Warga Jalan Mistar Gang Johar No. 14, Kelurahan Sei PutihBarat, Kecamatan Medan Petisah, itu tak dituntut membayar uang pengganti,karena dinilai tidak ada menikmati kerugian keuangan negara.
Menurut JPU, keadaan yang memberatkan, perbuatan Fernandotidak mengindahkan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi."Keadaan yang meringankan, terdakwa tidak menikmati hasil perbuatankorupsi yang dilakukannya, terdakwa bersikap kooperatif dan sopan selama beradadalam persidangan, serta terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,"kata Putri.
Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuaiSulhanuddin menunda dan akan melanjutkan persidangan pada Selasa (18/3/2025)mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa.