Kitakini.news -Sebanyak 4 orang warga menjadi tersangka pembunuhan usai menghakimi maling jemuran hingga tewas yang tertangkap.
Kasus tersebut terjadi di Jalan Mahoni, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei tuan, Kabupaten Deli Serdang, Senin (10/3/2015) lalu.
Warga sekitar dihebohkan adanya temuan mayat di pinggir jalan yang berada di semak-semak.
Polsek Medan Tembung yang mendapatkan laporan langsung melakukan identifikasi.
Setelah mendapatkan hasil penyidikan melalui bukti-bukti serta video CCTV yang didapat, penyebab kematian mayat tersebut pun diketahui.
Jenazah tersebut meninggal karena dianiaya dan hal ini diketahui dari sekujur tubuhnya yang mengalami luka-luka.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto saat dikonfirmasi wartawan Minggu (15/3/2025), mengatakan kasus ini berawal saat korban diketahui mencuri jemuran.
Namun, para penangkap jemuran itu melakukan penganiayaan hingga menghilangkan nyawa seseorang.
Adapun empat warga yang kini jadi tersangka, yakni Sudirman (32) Hasan Ashri (32) , Muhammad Ridho (24) dan Rahmat Dermawan (31).
Keempat tersangka ini usai menganiaya korban, lantas membuang mayatnya ke semak-semakyang lokasinya tidak jauh dari peristiwa korban mencuri.
"Ada dugaan keempat warga ini sengaja akan melakukan aksi pembunuhan. Dan mereka pun harus ditahan di Polsek Medan Tembung," tandasnya.
AKBP Bayu Jufa menjelaskan pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (**)