Kitakini.news - Polisi berhasil mengungkap kasusperedaran narkoba di Kota Padangsidimpuan dengan mengamankan 8,8 Kilogram ganjadan menangkap seorang tersangka, Sabtu (15/3/2025), pukul 14.15 WIB.
Penangkapanini bermula dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan.Menyebutkan bahwa adanya seorang laki-lakiyang kerap menyimpan ganja di halaman swalayan Alfamidi di Jalan Imam Bonjol,Aek Tampang, Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
TimOpsnal langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Petugasmenemukan seorang laki-laki yang mencurigakan sedang duduk di belakang sepedamotor. Saat didekati, petugas melihat tersangka sedang mengotak-atikganja.Tersangka diketahui berinisial AGS (33 tahun) langsung diamankan.
Penggeledahanterhadap AGS menghasilkan barang bukti yang cukup signifikan. Petugasmenemukan 8 ball ganja yang berada di bawah dudukannya, 152 paket ganja didalam sebuah box biru di samping kanannya, serta sebuah ember berisi ganja dibelakangnya. Total barang bukti ganja yang berhasil diamankan mencapai 8,8 Kilogram.
Selainganja, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk uangtunai Rp30.000, sebuah timbangan, gunting, handphone, dan beberapa peralatanlainnya yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
"Saatdiinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorangbernama Akbar yang berdomisili di Madina," ungkap KapolresPadangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna kepada awak mediamelalui Kasi HumasAKP K Sinaga.
Lanjutnya,saat ini, tersangka AGS telah ditahan di Polres Padangsidimpuan untuk menjalaniproses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mengembangkan kasusini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba dan menangkap pelaku lainnya, termasukAkbar yang diduga sebagai pemasok ganja tersebut.