Kitakini.news - Sidang kasus dugaanpembakaran rumah wartawan di Kabupaten Karo Sumatera Utara yang mengakibatkanWartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu, bersama dengan istri, anak dan cucunyameninggal dunia kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kabupaten Karo,Senin (17/3/2025).
Dalam persidangan,Jakasa menuntut ketiga terdakwa dengan tuntutan hukuman mati dan melanggarpasal 340 KUH Pidana Junto pasal 55 tentang pembunuhan berencana yang dilakukansecara bersama-sama.
Dalam Persidangan yangdigelar di ruang cakra Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kabupaten Karo, jaksapenuntut umum dari Kejari karo, Gus Irwan Marbun, bersama dengan Jaksa PenuntutUmum lainnya membacakan tuntutan kepada 3 terdakwa, Bebas Ginting alias Bulangyang merupakan otak pelaku dari pembakaran, Yunus Saputra Alias Selawang, danRudi.
Ketiganya dituntutdengan hukuman mati karena telah melanggar pasal 340 KUH Pidana Junto pasal 55tentang pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama, yakni dengancara membakar rumah korban.
Jaksa menganggapterdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pembunuhan berencanasehingga menyebabkan tewasnya empat orang yakni Sempurna Pasaribu, istri, anakdan cucunya.
Sidang ketiga terdakwaini dilakukan terpisah, dimana masing-masing terdakwa mendengarkan tuntutandari jaksa satu persatu. Ketiganya hanya bisa tertunduk pasrah saatmendengarkan tuntutan jaksa.
Sementara itu ketuamajelis hakim yang diketuai oleh Adil Simarmata, menyampaikan kepada paraterdakwa untuk mempersiapkan nota pembelaan atau pledoi pada persidanganselanjutnya pekan depan.
Sebelumnya ketigaterdakwa terlibat dalam kasus dugaan pembakaran rumah wartawan di KabupatenKaro pada 27 Juni 2024 lalu yang mengakibatkan Sempurna Pasaribu WartawanTribrata TV bersama istri, anak dan cucunya tewas terbakar di dalam rumahnya.