Kitakini.news -Teka-teki tewasnya Pandu Brata Syahputra Siregar, seorang anak yatim piatu dan merupakan siswa kelas XII SMA Katolik Panti Budaya Kisaran yang dianiaya saat menonton balap lari atau lomba lari di Jalan Raya Simpang Empat, Minggu (9/32025) dinihari, akhirnya menemui titik terang dengan menetapkan tiga orang tersangka.
Para tersangka yakni Kanit ReskrimPolsek Simpang Empat, Ipda Akhmad Efendi dan dua lainnya yakni Dimas Adrianto dan Yudi Siswoyo yang merupakan warga sipil yang bekerja sebagai bantuan Polisi alias Banpol.
Polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor dan senjata api yang digunakan pelaku. Senjata api tersebut digunakan dan mengancam akan menembak korban.
Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, dalam paparannya, Selasa (18/3/2025) menjelaskan bahwa dari hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi ditetapkan tiga orang tersangka dan terhadap Kanit ReskrimPolsek Simpang Empat, Ipda Akhmad Efendi terancam dipecat dengan tidak hormat atau PTDH.
Sebelumnya Polres Asahan membantah telah terjadi penganiayaan, Polres memberikan klarifikasi bahwa korban yang berboncengan empat dalam satu sepeda motor terjatuh sendiri saat dikejar oleh petugas yang membubarkan balap liar.
Namun setelah viral dan mendapat reaksi dari masyarakat, akhirnya kasus diambil alih oleh Polda Sumut dan dari hasil ekshumasi serta otopsi oleh Polda, ditemukan bahwa meninggalnya korban akibat hantaman benda tumpul yang mengakibatkan lambung korban bocor.
Setelah dianiaya di tempat, korban dibawa ke Polsek kemudian dibawa berobat ke Puskesmas, namun setelah di Polsek pelaku panggil keluarga korban untuk dijemput dan dirawat. Kemudian keesokan harinya korban meninggal dunia. (**)