Lanjutan Sidang Kasus Tudingan Perambahan Hutan di Paluta, Saksi Bongkar Sejarah

Saksi Terdakwa Pernah di BAP Soal Keberadaan Tanah Pada Tahun 1990-an
Efendi Jambak - Rabu, 19 Maret 2025 22:43 WIB
Teks foto : Kuasa Hukum terdakwa kasus pidana perambahan hutan di Paluta, Tirta R Bintang MH dan Ramses Kartago SH. (Efendi Jambak)

Kitakini.news - Sidanglanjutan kasus pidana perambahan hutan di Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) yangberlangsung di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuanmenghadirkan tiga saksi. Dari sana, terbuka fakta bahwa saki pernah di BAPkepolisian namun tidak dihadirkan.

Tigaorang tersebut merupakan terdakwa pada persidangan lanjutan kasus Pidana No. 41/Pid.Sus-LH/PNPadangsidimpuan dengan Terdakwa I berinisial TS dan Terdakwa II inisial RN,Selasa (18/3/2005).

Saksiyang dihadirkan dan dimintai keterangan berjumlah 3 orang, yaitu : SaimorMatondang, Nasaruddin Matondang dan Sintong Matondang.

Dipersidangan yang digelar di ruang sidang cakra Pengadilan NegeriPadangsidimpuan, ketiganya menjelaskan kronologi dan alur cerita lahan yangdipersidangkan tersebut.

Dihadapanmajelis hakim yang diketuai langsung Ketua PN Padangsidimpuan Silvianingsih,Saimor Matondang menjelaskan bahwa dirinya sejak kecil sudah tinggal di DusunSiboru Toba, Desa Sialang, Kecamatan Padangbolak Julu, Kabupaten PadanglawasUtara.

"Sayasejak kecil tinggal di dusun siboru toba, jadi saya tahu betul letak lokasiyang dipersidangkan ini", tegasnya.

KuasaHukum terdakwa, Tirta RBintang MH dan Ramses Kartago SH menanyakan apakah saksi mengetahuibatas - batas dari lahan terdakwa, apakah saudara mengetahui batas - bataslahan tersebut?

"Sayatahu dengan jelas batas - batasnya dari sebelah utara, selatan, barat dan timurdengan milik siapa", jawab Saimor Matondang tegas.

Saimorjuga menjelaskan bahwa dirinya dulu juga sempat dipekerjakan pemilik lahansebelumnya (Syahran Batubara) untuk menanam bibit karet dilahan itu.

"Waktuitu saya mengerjakannya bersama satu orang lainnya yang merupakan saudara darisyahran batubara yang mulia", jelasnya.

Selanjutnya,Tim kuasa hukum menghadirkan Nasaruddin Matondang selaku saksi kedua dariterdakwa. Dihadapan majelis hakim juga menjelaskan bahwa dirinya juga sudahlama tinggal di dusun siboru toba.

Kuasahukum menyampaikan kepada saksi, apakah ada jalan menuju dan di dalam lahanTerdakwa II dan sudah juga sudah ada kolam untuk pengairan di lahan tersebut?

SaksiNasaruddin menjelaskan bahwa jalan tersebut memang sudah ada sejak tahun 90-an.Di sana juga terdapat kolam untuk pengairan sawah, karena ada sawah tadah hujan.Jadi kegunaan kolam - kolam tersebut untuk pengairan sawah.

Diajuga menjelaskan bahwa dahulu dilokasi lahan tersebut juga dibuat untuk kandangkerbau, kolam tersebut juga berguna untuk tempat minum dan berkubang kerbau olehpemilik lahan sebelumnya.

Padasidang lanjutan hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan NegeriGunungtua tidak banyak mengajukan pertanyaan kepada saksi yang dihadirkan kuasahukum terdakwa.

Untukdiketahui, bahwa saksi atas nama Saimor Matondang sebelum kasus ini berjalan dimeja hijau pernah di BAP oleh penyidik Polres Tapsel, tetapi tidak digunakanoleh JPU sebagai saksi. Oleh karena itu Tim Kuasa hukum menggunakannya sebagaisaksi terdakwa untuk meringankan.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Razia Judi Online, Propam Polres Tapsel Periksa Ponsel Petugas

Hukum & Kriminal

Berbagi Kepada Sesama, Begini Aksi Jajaran Satresnarkoba Polres Tapsel

Hukum & Kriminal

Soedeson Tandra Anggota DPR RI Apresiasi Polres Tapsel atas Kasus Dugaan Pelecehan dan Pembunuhan

Hukum & Kriminal

Bangun Sinergi, Polres Tapsel Silaturahmi Bersama Insan Pers

Hukum & Kriminal

Diduga Gegara Warisan, Pria di Arse Tapsel Aniaya Abang Kandung Hingga Tewas

Hukum & Kriminal

Warga Angkola Muaratais Temukan Anak Perempuan 6 Tahun Meninggal di Dalam Sumur