Kitakini.news -Pengadilan Negeri (PN) Medanmengabulkan gugatan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi dalam amarputusan mengadili dengan eksepsi menolak seluruh eksepesi tergugat tertanggal18 Maret 2025, dalam register No 554/Pdt.G/2024/PN Mdn.
Putusan perkara PN Medan tersebutmemerintahkan kepada Asuransi Jiwa Bumi Putera Bersama (AJBB) 1912 bahwaperbuatan AJBB dikategorikan sebagai perbuatan ingkar janji (Wanprestasi)terhadap surat pembaharuan perjanjian kerjasama pengelolaan program asuransikesejahteraan pegawai manfaat lumpsum untuk pegawai serta annuitas untukDireksi dan purnakarya Perumda Tirtanadi.
Kemudian menghukum AJBB untukmengembalikan pemotongan nilai manfaat sebesar Rp 971.176.398 kepada PerumdaTirtanadi.Selanjutnya menghukum menghukum AJBB untuk membayarkewajibannya kepada Perumda Tirtanadi atas pembayaran uang muka sebesar 50persen terhadap pegawai yang memasuki usia 55 tahun baik pensiun normal maupunmeninggal dunia dan yang mengundurkan diri sebesar Rp37.300.708.376,-
Selain itu menghukum AJBB untukmengembalikan kepada Perumda Tirtanadi atas pembayaran premi yang telahdibayarkan pegawai (masih aktif) berjumlah 603 orang sebesar Rp 128.919.391.068,-Terakhir menghukum Asuransi JiwaBumi Putera untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp 611.988.00,-
Salah seorang Dewan Pengawas AndryMahyar Matondang menyambut baik putusan PN Medan yang mengabulkan gugatan PerumdaTirtanadi untuk sebahagian. Ia berharap putusan ini menjadi langkah awal yang baik.
"Alhamdulillah putusan inilangkah awal yang baik untuk para pensiunan dan pegawai yang masih aktif marikita berdo'a agar diberi kemudahan oleh Allah SubhanahuWata'ala,"ujarAndry Mahyar di Ruang Kerjanya, Rabu (19/3/2025).
Di tempat terpisah Plt DirekturUtama Perumda Tirtanadi Ewin Putra mengatakan putusan PN Medan adalah putusanyang berkeadilan bagi seluruh pensiunan maupun pegawai yang masih aktif.
"Ini putusan yang sangatberkeadilan terhadap pensiunan maupun pegawai yang masih aktif bekerja sehinggakedepannya tidak merasa dizholimi dalam bekerja diharapkan putusan inimendatangkan manfaat yang lebih baik," ujar Ewin.
Sementara Kepala SekretarisPerusahaan Nurlin sangat bergembira atas putusan PN Medan tersebut, danberterimakasih kepada Dewan Pengawas dan jajaran Direksi.
"Perjuangan ini tidak sia - siaberkat kerjasama semua tim menghasilkan putusan yang baik oleh PN Medan untukitu saya ucapkan terimakasih kepada Dewan Pengawas maupun jajaran Direksi,"ujar Nurlin.
Hal yang sama diucapkan KepalaDivisi Trandis Dedi Gusman mengatakan sangat menyambut baik putusan PN Medanterhadap AJBB, dan berterimakasih kepada Dewan Pengawas maupun jajaran Direksi.
"Alhamdulillah ini langkah awalyg sangat baik di bulan penuh berkah ini, dan terimakasih kepada Dewan Pengawasmaupun Direksi yang selama ini tidak jelas dan kabur sekarang mulai ada titikterang," imbuh Dedi Gusman. (**)