Kitakini.news -Dua tersangka kasus penggelapan danpercobaan tindak pidana pencurian kekerasan atau Begal di Kota Binjai, SumateraUtara, diringkus PolresBinjai di Batam, Kepri.
Kasat Reskrim Polres Binjai, IptuRino Heriyanto menjelaskan pengungkapan itu didasari adanya laporan dari korbanberinisial RR (21), sesuai laporan polisi nomor: B/100/II/2025/SPKT/Polres Binjai.
Awalnya sepeda motor korban dipinjamoleh tersangka dengan alasan keperluan untuk mengantarkan temannya. Setelahbeberapa menit kemudian, korban malah bertemu dengan tersangka di jalan.
"Tapi, korban tidak melihatmotornya dan kemudian bertanya, di mana keberadaan motornya. Kedua terlapormenjawab motornya korban ditilang polisi," ujar Iptu Rino, Rabu(19/3/2025).
Korban pun diajak masuk ke mobildengan alasan untuk mengambil motor miliknya. "Korban pun mengikutinya.Namun dalam perjalanan, korban bukan diajak ke kantor polisi, melainkan ke arahperkebunan," kata Iptu Rino.
Kesempatan itu dimanfaatkantersangka dengan mengancam korban sembari menodongkan sebelah pisau ke arahperutnya. Melihat kondisi itu, korban melawan dengan menangkap pisau tajamtersebut. Buntut perlawanan itu, korban mengalami luka sayat di tangan sebelahkirinya."Korban dapat melarikan diridengan lompat dari mobil itu dan membuat laporan ke Polres Binjai," ujarRino.
Usai menerima laporan korban, UnitPidum Satreskrim PolresBinjai kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya,penyidik mencurigai dua orang dan keduanya pun sudah ditetapkan tersangka.
Mereka berinisial MRZ (19) wargaBinjai Utara dan JS (25) warga Binjai Selatan. Pasca peristiwa itu, keduanyadiketahui telah kabur meninggalkan Kota Binjai."Keduanya kami tangkap diBatam, Kepulauan Riau. Penangkapan keduanya dibantu Unit Jatanras PoldaKepri," bebernya.
Kini kedua tersangka sudah diboyongke PolresBinjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (**)