Kitakini.news -PolresPadangsidimpuan berhasilmengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Thamrin,Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Rabu (18/3/2025) malam Maret 2025. Satu orangpelaku beinsial BM(39), berhasil diamankan beserta barang bukti berupadua unit Handphone.
Kasus ini bermula dari laporan MuhammadAditiya Pratama (21), Rabu (12/3/2025) yang kehilangan dua unit Handphone dirumahnya.Pelaporan tersebut tercatat dengannomorLP/B/108/III/2025/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Unit Opsnal Polres Padangsidimpuanyang dipimpin Kanit I Pidum Ipda Rahmat langsung melakukan penyelidikanberdasarkan Surat Perintah Tugas (SP. Tugas / /III/2025/Reskrim) tertanggal 12Maret 2025.
Penyelidikan melibatkan keterangandari pelapor, Muhammad Aditiya Pratama, serta saksi-saksi Apriliya dan SumiroGulo.Dari keterangan saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP),teridentifikasi Bobi Marito sebagai pelaku pencurian.
BM, seorang wiraswasta beragamaIslam, beralamat di Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Wek. III, KecamatanPadangsidimpuan Utara,dilaporkan telah memasuki rumah korban danmengambil dua unit Handphone.
Tim Opsnal yang terdiri dari IpdaRahmat, Aiptu Taufiq Simbolon, Aipda Robert Sianturi, Bripka Azli, BripkaHotman Pahyudi, Bripka Robi Ayat Gito, Brigpol Yohanes Silalahi, Briptu RahmatAde Nasution, Briptu Eko Rahmansyah, dan Briptu Amin Azhari, berhasil mengamankanBM, Selasa (18/3/2025).
Saat penangkapan, Polisi mengamankanbarang bukti berupa satu unit Handphone merek Oppo A57 berwarna Biru muda dansatu unit Handphone merek Vivo berwarna Putih.Bobi Marito mengakuiperbuatannya.
Kronologi kejadian bermula, Rabu (12/3/2025)sekitar pukul 04.30 WIB. Korban Muhammad Aditiya Pratama, terbangun danmendapati dua Handphone miliknya, sebuah Oppo A57 (IMEI 1: 860625069818857,IMEI 2: 860625069818840) dan sebuah Samsung A11, telah hilang dari tempatpengisian daya di kamarnya.Ia juga menemukan jendela dapur rumahnya dalamkeadaan rusak.
Setelah mengamankan pelaku danbarang bukti, Tim Opsnal membawa keduanya ke PolresPadangsidimpuan untuk proseshukum lebih lanjut. Proses penyidikan meliputi pemeriksaan saksi-saksi,pengecekan TKP, penyelidikan terhadap tersangka, gelar perkara, dan pelaporankepada atasan.
Langkah selanjutnya adalahpemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka, penyelesaian berkas perkara,pelengkapan minimal bukti, dan pengiriman berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum(JPU).
"Pengungkapan kasus inimenunjukkan komitmen PolresPadangsidimpuan dalam menjaga keamanan danketertiban masyarakat. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspadadan melaporkan setiap kejadian kriminal kepada pihak berwajib." ujar KasiHumas AKP K Sinaga. (**)