Kitakini.news -Pengadilan Negeri (PN)Padangsidimpuan kembali menggelar sidang perkara lahan di lokasi yang disengketakandi Dusun Siboru Toba, Desa Sialang, Kecamatan Padang Bolak Julu, KabupatenPadanglawas Utara (Paluta), Jumat (21/3/2025).Kasus tersebut digelar berdasarkanadanya aduan masyarakat terhadap terdakwa I TS dan terdakwa II RN atas kasusperambahan hutan seluas 180 Ha.
Dalam sidang yang dipimpin MajelisHakim Silvianingsih didamping Rudi Rambe dan Azhary Prianda Ginting, pengadilaningin mengecek lokasi objek lahan.
Sidang yang dimulai sekitar pukul12.00 WIB ini, pihak penggugat, JPU, penasehat hukum terdakwa serta masyarakatsekitar ikut menunjukkan batas - batas lahan.Diawal sidang, Ketua Majelis menanyakanJPU apakah mengetahui lokasi ini dan JPU menjawab tidak mengetahui.
Selanjutnya, dari Polres TapanuliSelatan (Tapsel) yang melakukan penangkapan mengatakan tidak ada sawah padasaat penangkapan, sedangkan Timur (salah satu saksi dipersidangan sebelumnya)mengatakan itu sudah lama ada.
Menurut Kuasa Hukum terdakwa TirtaR. Bintang SH MH dan Ramses Kartago SH terdapat perbedaan hasil dari GPS darisaksi dari KPH Sipirok pada penangkapan dan yang dilaksanakan hari ini.
"Dari GPS saat penangkapan danGPS hari ini dan GPS yang digunakan masih sama tetapi ada perbedaan,' jelasRamses kepada saksi dari KPH Sipirok didepan Majelis Hakim.
Tirta juga menambahkan, bahwakliennya juga memiliki alas hak atas lahan tersebut berupa surat ganti rugiyang diketahui kepala desa."Jadi lahan yang mereka sebutsebagai Hutan Perawan itu sudah lama dikelola oleh masyarakat sebelum bergantikepemilikannya dan lahan dari klien kami ini juga memiliki surat ganti rugisebanyak 22 lembar," bebernya.
Menurut Tirta, sidang dilokasi iniperlu dilakukan pemeriksaan setempat untuk melihat fakta dilapangan.Dilokasi lahan tersebut, salah satuwarga sekitat (Nasir) mengatakan bahwa lahan yang disengketakan ini merupakantempat masyatakat sekitar berusaha dalam mencari nafkah dahulu.
"Sebelum di beli oleh alm suamiterdakwa II ini merupakan tempat kami mencari rezeki, tapi namanya kamimasyarakat kecil sehingga terbatas dalam pengelolaan lahan,' imbuhnya.
"Saya juga merasa heran kenapasetelah almarhum meninggal baru ada masalah seperti ini, karena pemiliksebelumnya Bapak Batubara juga saat mengelola tidak ada masalah," pungkasNasir. (**)