Kitakini.news -Eks Bendahara Dinas Pekerjaan Umumdan Penataan Ruang (PUPR) Nias Selatan (Nisel), Bazisokhi Buulolo ditangkap timIntelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai bersama penyelidik pidana khususKejari Nisel.Pria berusia 49 tahun itu ditetapkantersangka dalam dugaan korupsi pada Dinas PUPRNias Selatan tahun anggaran2018-2021.
"Tersangka merupakan DPO KejariNisel yang ditangkap bersama Tim Intelijen KejariBinjai di Binjai. Saat initersangka sedang dalam pemeriksaan penyelidik PidsusKejari Nias Selatan,"ujar Kasi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, Jumat (21/3/2025).
"Tersangka diamankan di salahsatu Resto Lesehan daerah Binjai Utara dan ditangkap, Jumat (21/3/2025) sore,"ucap Noprianto.
Bazisokhi Buulolo merupakan EksBendahara Pengeluaran Dinas PUPR Nias Selatan. Tersangka merugikan negarasenilai Rp 783.107.597 dan melanggar pasal 2 ayat (1) sub pasal 3 jo pasal 18ayat (1), (2), (3) UU RI No 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (**)