Kuasa Hukum: Kompol Ramli Sembiring Tidak Benar di OTT

Abimanyu - Sabtu, 22 Maret 2025 21:00 WIB
Teks foto : Kompol Ramli Sembiring. (Dok kitakini.news)

Kitakini.news - Tim kuasa hukum Kompol Ramli Sembiring dari Law Office &Advokat Irwansyah Nasution and Partners membantah kliennya ditangkap dalamoperasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau timgabungan Polri.

"Kami menegaskan bahwa klien kami datang secara sukarela keGedung TNCC Divpropam Polri pada 2 Desember 2024 atas undangan klarifikasi,bukan karena ditangkap dalam OTT," tegas Irwansyah Nasution selaku kuasa hukumKompol Ramli Sembiring di Medan, Sabtu (22/3/2025).

Pihaknya menilai dalam penyidikan yang dilakukan KorpsPemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terhadap KompolRamli Sembiring merupakan mantan PS Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Sumut,banyak kejanggalan.

"Kami menilai dalam proses hukum sejak awal penyidikan, baikdi Propam Polri maupun di Kortas Tipidkor, klien kami mengalami perlakuan tidakadil," ujarnya.

Irwansyah menyebutkan, pihaknya sangat menghormati institusiPolri dan mendukung upaya penegakan hukum khususnya pemberantasan korupsi diIndonesia. "Namun, proses penegakan hukum yang sesuai dengan hukum formil yangdiatur didalam KUHAP, bukan sebaliknya," ujar dia.

Salah satu di antaranya, kata Irwansyah, terkait informasiyang tidak benar dan tidak sesuai fakta yang telah disampaikan pihak Polrikepada rekan-rekan jurnalis.

"Dimana disebutkan klien kami ditangkap oleh Tim PaminalMabes Polri. Bahwa klien kami tidak pernah ditangkap atau di OTT oleh KPK atauTim Gabungan KPK dan Polri seperti yang disampaikan atau diberitakan olehbeberapa media," sebutnya.

Namun faktanya, lanjut dia, Ramli Sembiring yang sebelumnyamenjabat sebagai PS Kasubdit Tipidkor Polda Sumut, ditahan setelah menghadiriundangan klarifikasi di Divisi Propam Polri.

"Klien kami tidak pernah ditangkap dalam OTT oleh KPK maupuntim gabungan. Pada 2 Desember 2024, beliau datang ke Gedung TNCC lantai 7Divpropam Polri untuk memenuhi undangan klarifikasi," tegasnya.

Meski demikian kata Irwansyah, kliennya langsung ditahanselama 81 hari oleh Divisi Propam tanpa dasar hukum yang jelas. "Dari total 81hari masa tahanan tersebut, klien kami ditahan selama 60 hari di dalam seltanpa alasan yang sah, kemudian menjalani 21 hari penahanan khusus (patsus) diRowaprof Divisi Propam Mabes Polri," ujarnya.

Selain menolak tuduhan OTT, kuasa hukum juga membantah klaimbahwa kliennya memiliki barang bukti uang hasil pemerasan senilai Rp4,7 miliardan Rp431 juta. Pihaknya menegaskan bahwa tuduhan ini tidak berdasar dan hanyamenciptakan opini negatif terhadap kliennya.

"Klien kami tidak pernah ditangkap dengan barang bukti uang,dan uang tersebut juga bukan dari pihak Kepala Sekolah. Uang yang disebut-sebutsebagai hasil pemerasan sebenarnya merupakan hasil dari panen ladang perkebunanmiliknya," kata Irwansyah.

Pihaknya juga mempertanyakan proses penggeledahan yangdilakukan terhadap kendaraan yang diduga milik Ramli Sembiring di sebuahbengkel di Medan.

"Penggeledahan ini disebut sebagai dasar penyitaan uangRp431 juta, tetapi tindakan tersebut cacat hukum karena tidak disaksikan olehkeluarga atau pihak klien kami," ucapnya.

Irwansyah juga menyoroti beberapa kejanggalan dalampenyidikan kasus ini.

Pihaknya mengungkap bahwa laporan polisi terhadap RamliSembiring baru dibuat pada 3 Februari 2025 dengan nomor laporanLP/A/4/II/2025/SPKT.DITTIDKOR/BARESKRIM POLRI. dan langsung naik ke tingkatPenyidikan pada 4 Februari 2025.

Menurutnya, proses penyidikan yang begitu cepat tanpamelalui tahapan penyelidikan yang memadai menimbulkan dugaan bahwa adaintervensi dari pihak tertentu.

"Kami melihat ada indikasi kuat bahwa penyidikan inidipaksakan dan tidak profesional. Klien kami dituduh melakukan pemerasanterkait dana DAK di Dinas Pendidikan Sumut, tetapi belum ada bukti kuat yangmendukung tuduhan tersebut, satu hari langsung naik Sidik. Ini bukan OTT," kataIrwansyah.

Atas hal itu, pihaknya melakukan upaya hukum denganmengajukan gugatan praperadilan terhadap penyidikan dan penetapan tersangkaRamli Sembiring di Pengadilan Negeri Medan dengan nomor perkara17/Pid.Pra/2025/PN Medan.

"Kami menilai penetapan tersangka terhadap klien kami cacathukum dan meminta majelis hakim untuk membatalkannya," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga tengah menggugat keputusanPemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) yang dikeluarkan Divisi Propam MabesPolri dalam sidang Komisi Kode Etik Polri pada 28 Februari 2025.

Irwansyah menegaskan bahwa sebelumnya Ramli Sembiring telahmenerima surat keputusan pensiun dengan hormat per 1 Maret 2025, sehinggakeputusan PTDH dianggap tidak sah.

Lebih lanjut, pihaknya juga akan mengajukan gugatanPerbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Kapolri dan jajaran atas dugaanpelanggaran hak asasi manusia terhadap Ramli Sembiring, yang telah ditahanselama 81 hari tanpa dasar hukum yang jelas.

Pihaknya juga mengkritik Polri yang memberikan keteranganpers ke media tanpa ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap atauinkrah.

Sebab katanya, kliennya yang dituduh melakukan pemerasanatau meminta fee proyek dengan nilai 4,7 M terhadap SMKN se-Sumut dalampengelolaan Dana DAK Dinas Pendidikan, tidaklah benar.

Menurutnya, tuduhan itu merupakan opini sesat untuk membuatklien kami Ramli Sembiring hina bahkan terpuruk di mata publik. "Kami memintakepada pejabat Polri untuk fokus pada penyidikan dan semua pihak menunggu hasilpersidangan sebelum menyebarkan informasi yang berpotensi mencemarkan nama baikklien kami," tegas Irwansyah.

Seperti diketahui, kasus korupsi yang melibatkan Kompol Ramli Sembiring, mantan PS Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, dan Brigadir Bayu SP akhirnya terungkap. Keduanya diduga telah meraup keuntungan sebesar Rp 4,75 Miliar dari para kepala sekolah di Sumatera Utara (Sumut) dengan modus pengaduan fiktif melalui pengaduan masyarakat yang direkayasa oleh Brigadir Bayu.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Polda Sumut Bantu NTT, Salurkan 25 Ton Logistik dan Dana Sekitar Rp1 Miliar

Hukum & Kriminal

Driver Taksi Online Dibunuh dan Dirampok, Dua Terduga Pelaku Ditangkap Jatanras Polda Sumut

Hukum & Kriminal

Kunker ke Tapteng, Kapolda Sumut Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rusun Polres

Hukum & Kriminal

Polda Sumut Bongkar Sindikat Scamming Internasional di Medan, Korban Rugi Rp6,7 Miliar

Hukum & Kriminal

Perempuan Ditemukan Meninggal di Rumah Komplek Bumi Asri, Polisi Lakukan Penyelidikan

Hukum & Kriminal

UU Polri Berubah, Whisnu Hermawan Ingatkan Personel soal Integritas dan Pengawasan