Aniaya Prajurit TNI hingga Buta, Ketua OKP Dihukum Tiga Tahun Penjara

Abimanyu - Senin, 24 Maret 2025 18:00 WIB
Teks foto : Suasana sidang penganiayaan dialami prajurit TNI yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news - DoliHamonangan Manurung, Ketua Organisasi Masyarakat Pemuda (OKP) di KelurahanSekip, Kecamatan Medan Petisah, divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakimPengadilan Negeri Medan, Senin (24/3/2025).

Majelishakim yang diketuai Zufida Hanum meyakini Doli terbukti bersalah melakukanpenganiayaan terhadap prajurit TNI bernama Prada Defliadi Susanto Kapena hinggamata kirinya mengalami kebutaan sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yakniPasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkanpidana kepada terdakwa Doli Hamonangan Manurung oleh karena itu dengan pidanapenjara selama tiga tahun," ucap Zufida dalam sidang di ruang Cakra IXPengadilan Negeri Medan.

Bagihakim, keadaan yang memberatkan, perbuatan Doli mengakibatkan saksi korban(Defliadi) mengalami luka-luka dan perbuatan Doli meresahkan masyarakat."Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan danterdakwa menyesali perbuatannya," kata Zufida.

Mendengarputusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Medan dan terdakwakompak menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari terkait apakah mengajukan upayahukum banding atau tidak.

Sebagaimanadiketahui, putusan hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPUPaulina yang sebelumnya menuntut Doli empat tahun penjara.

Diuraikandalam dakwaan, kasus ini bermula pada Minggu (4/8/2024) sekira pukul 00.30 WIBlalu. Saat itu, terdakwa bersama Rahmad Dedy Silitonga (berkas terpisah), WillyDian Lubis, dan Muh Iqbal menemui Marhen Ginta Saputra dan Theonardo Tamba(seluruhnya DPO) di tempat hiburan Hall Retro Medan.

Disana terjadi keributan antara Marhen dengan orang yang tak dikenal, sehinggaterdakwa bersama teman-temannya keluar dari tempat hiburan tersebut dan pergike arah Jalan Gatot Subroto tepatnya bundaran SIB Medan.

Willykemudian berkata kepada terdakwa bahwa dirinya melihat seorang laki-lakiberbaju merah duduk di angkringan Jalan Gatot Subroto. Menurut Willy, laki-lakitersebut merupakan orang yang ribut dengan Marhen di Hall Retro Medan.

Mendengarperkataan itu, terdakwa bersama teman-temannya pun selanjutnya mendekatiangkringan tersebut. Setibanya di lokasi, mereka menemui sembilan prajurit TNIdari kesatuan Yonif 100 PS Namukur salah satunya Defliadi.

Taklama kemudian, terdakwa bersama Willy, Rahmat, Marhen, Theonardo, sertabeberapa orang lainnya menghampiri salah satu prajurit TNI tersebut yangbernama Arlen Sianturi.

Kemudian,terjadilah percekcokan antara terdakwa bersama teman-temannya dengan paraprajurit TNI tersebut. Lalu, tiba-tiba terdakwa emosi dan terdakwa bersamateman-temannya memukul wajah Arlen.

Perkelahianpun tak terelakkan antara Arlen dkk melawan terdakwa dkk. Ketika itu, Arlendipukuli ramai-ramai oleh terdakwa dkk. Tak lama kemudian, terdakwa dkk yangsebagian dari OKP datang kembali membawa senjata tajam untuk menyerang Arlendkk.

Melihatitu, Arlen dkk pun berusaha menyelamatkan diri. Saat bersamaan, Defliadiberupaya menghindari tempat kejadian dan berlari ke arah Jalan Sekip tepatnyadi depan minimarket Indomaret Sekip Medan.

Namun,tiba-tiba Defliadi ditabrak oleh satu unit sepeda motor dari rombongan gengmotor Simple Life (SL). Seketika Defliadi pun terjatuh dan langsung dipukuliberamai-ramai hingga Defliadi tak sadarkan diri. OKP yang dipimpin terdakwa adamembawahi organisasi geng motor SL.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

JPU Nilai Eksepsi Terdakwa Korupsi Waterfront City Samosir Masuk Materi Pokok Perkara

Hukum & Kriminal

‎Saksi Ungkap Dugaan Aliran Rp600 Juta ke Moettaqin Hasrimi di Sidang Korupsi Smartboard Tebingtinggi

Hukum & Kriminal

Kasus Smartboard, Majelis Hakim Diminta Cermati Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bambang Ghiri

Hukum & Kriminal

Sekda: Pengadaan Smartboard Disdik Langkat Merupakan Instruksi Faisal Hasrimy

Hukum & Kriminal

Korupsi Smartboard Tebing Tinggi, Pensiunan Jenderal Polri Diadili

Hukum & Kriminal

Rugikan PT TSI Rp123,2 M, Eks Asisten Manager Divonis 5,5 Tahun Penjara