Kitakini.news - Pemilikrumah makan ACC di Tanjungsari, Medan, Didi Yudi Wardana (38) dan istrinya,Rinawati br Tarigan (40) serta adiknya H Iqbal Tarigan (35) dituntutmasing-masing 9 tahun penjara, atas kasus penganiayaan juru parkir (jukir),Ardani Laia hingga tewas.
Jaksapenuntut umum (JPU) Pantun Simbolon dalam nota tuntutannya menyatakan,perbuatan ketiga terdakwa diyakini melanggar Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidanasubsider Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
"Memintakepada majelis hakim agar menuntut terdakwa Didi Yudi Wardana, Rinawati brTarigan dan H Iqbal Tarigan dengan pidana masing-masing selama 9 tahunpenjara," tuntutnya dalam sidang di ruang Cakra IX Pengadilan NegeriMedan, Rabu (26/3/2025).
Menurutjaksa, hal memberatkan ialah perbuatan ketiga terdakwa menyebabkan korbanmeninggal dunia dan meresahkan masyarakat. "Sementara hal meringankan,para terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan,"sebutnya.
Usiamendengarkan tuntutan, majelis hakim diketuai Firza Andriansyah menunda sidanghingga dua pekan mendatang dengan agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.
Sebagaimanadakwaan jaksa, perkara ini bermula pada 1 Oktober 2024, didepan rumah makan ACCJalan Setiabudi, korban Ardani Laia meminta uang parkir kepada terdakwa IqbalTarigan. Tak terima dimintai uang parkir, terdakwa Iqbal lantas cekcok dengankorban.
Malamharinya sekira pukul 21.00 Wib, terdakwa Didi Yudi Wardana melihat korbanberada didepan rumah makan ACC. Setelah itu keduanya bertengker dan terdakwaDidi terlibat cekcok dengan dua teman korban.
Kemudian,terdakwa Didi menghubungi terdakwa Iqbal yang mengaku dipukul oleh temankorban. Tak berapa lama, terdakwa Iqbal datang dan menantang korban sambilmembawa kunci roda. Selang berapa lama korban mendatangi terdakwa Iqbal laluterjadilah keributan dan saling dorong-dorongan.
TerdakwaIqbal memukul wajah korban dan terdakwa Didi memukul bagian dagu korban.Setelah itu, terdakwa Rinawati Tarigan memukul korban dengan memakai ekor parikering hingga mengeluarkan darah dari hidung dan mulut korban.
Melihatkondisi korban terluka parah, warga sekitar lantas membawa korban ke rumahsakit menggunakan becak bermotor. Akan tetapi, nyawa korban tidak tertolonglagi dan dibawa ke RS Bhayangkara Medan.
Berdasarkanhasil Visum-Et Repertum No.VER 78/X/2024/Rs Bhayangkara tanggal 02 Oktober2024, terdapat beberapa luka serius dibagian wajah, hidung, tangan hingga dadakorban.