Dua Terdakwa Kasus Korupsi BNI Rp17,7 Miliar Divonis Bebas PN Medan

Abimanyu - Kamis, 27 Maret 2025 09:00 WIB
Teks foto : Kedua terdakwa saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news - Duaterdakwa kasus korupsi fasilitas kredit dari PT Bank Negara Indonesia (BNI)Cabang Medan kepada PT Prima Jaya Lestari Utama (PJLU) divonis bebas olehmajelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan NegeriMedan, Rabu (26/3/2025) sore.

Keduaterdakwa tersebut yakni, Fernando HP. Munthe selaku mantan Pegawai Sementara(Pgs) Senior Relationship Manager (SRM) PT BNI Sentra Kredit Menengah (SKM)Medan dan Tan Andyono selaku Direktur PJLU.

Majelishakim yang diketuai Sulhanuddin menilai keduanya tidak terbukti bersalahmelakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp17,7 miliarsebagaimana dakwaan primer dan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapundakwaan primer yang dimaksud, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang(UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentangPemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkandakwaan subsider ialah Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang PemberantasanTipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menyatakanterdakwa Fernando HP. Munthe dan terdakwa Tan Andyono tidak terbukti bersalahmelakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer dan subsider JPU," ucapSulhanuddin dalam sidang di ruang Cakra II Pengadilan Tipikor Medan.

Atasputusan tersebut majelis hakim kemudian memerintahkan JPU pada Kejaksaan TinggiSumatera Utara untuk segera membebaskan para terdakwa dari dalam tahanan.

"Membebaskanpara terdakwa dari dakwaan primer dan subsider JPU. Memerintahkan agar paraterdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," ujar Sulhanuddin.

Kemudian,Sulhanuddin juga memerintahkan JPU untuk memulihkan hak-hak para terdakwa dalamkemampuan, kedudukan, dan harkat, serta martabatnya. "Membebankan biayaperkara kepada negara," katanya.

Setelahmembacakan putusan, hakim memberikan waktu selama tujuh hari khususnya kepadaJPU untuk berpikir-pikir terkait apakah mengajukan upaya hukum kasasi atautidak.

Putusanhakim sangat bersebrangan dengan tuntutan JPU pada Kejati Sumut, Putri MarlinaSari, yang sebelumnya menuntut Fernando empat tahun penjara dan denda sebesarRp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementaraitu, Andyono dituntut tujuh tahun dan enam bulan (7,5 tahun) penjara dan dendasenilai Rp750 juta subsider tiga bulan kurungan.

Takhanya itu, Andyono juga dituntut membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangannegara yang telah dinikmatinya sebanyak Rp9,5 Miliar.

Jumlahtersebut merupakan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. Untuk UPyang ditambah kepada Tan Andyono adalah sejumlah utang pokok yang tidakdibayarkan oleh Tan Andyono sebesar Rp17,7 Miliar dikurangkan dengan biayataksasi PT PJLU yang masih berada dalam penguasaan BNI sebesar Rp8,2 Miliar.Sehingga, jumlahnya sebesar Rp9,5 Miliar.

Denganketentuan apabila paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatanhukum tetap atau inkrah Andyono tidak membayar UP, maka harta bendanya dapatdisita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

Namun,dalam hal Andyono tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar UP,maka dihukum dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan (3,5tahun).

Keduanyadinilai telah memenuhi unsur melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsider,yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telahdiubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Semarak HUT RI dan MA, PN Medan Sosialisasikan Penerapan SMAP

Hukum & Kriminal

Tiga Terdakwa Korupsi Smartboard Tebingtinggi Dituntut hingga 9,5 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

‘Bawa Pasukan’, Walkot Tebingtinggi Jadi Saksi Kasus OTT Korupsi Jaringan Internet Dinas Kominfo

Hukum & Kriminal

PH: Dakwaan JPU Terbantahkan oleh Keterangan Saksi di Persidangan Eks Kadis PMD Samosir

Hukum & Kriminal

JPU Nilai Eksepsi Terdakwa Korupsi Waterfront City Samosir Masuk Materi Pokok Perkara

Hukum & Kriminal

‎Saksi Ungkap Dugaan Aliran Rp600 Juta ke Moettaqin Hasrimi di Sidang Korupsi Smartboard Tebingtinggi