Kitakini.news- Dituntut hukuman tiga tahun penjara karena diduga mencemarkan nama baikkorban atas nama Franky, terdakwa Sevinia alias Selvina minta dibebaskan darisegala dakwaan dan tuntutan hukum.
Hal itu dikatakan Sevinia melalui tim penasihat hukumnya(PH) dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) yangdigelar di ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/2/2023).
"Menerima nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana yang didakwa dan dituntut oleh penuntut umum serta membebaskanterdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan dengan segala akibat hukumnya danmemulihkan harkat dan nama baik terdakwa seperti semula," ucap Ahmad Fauzididampingi Rahmad Yusup Simamora selaku PH terdakwa.
Menurut tim PH Sivinia, bahwa benar terdakwa ada memostingsebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara itu, namun faktanya tidak adakehendak dari terdakwa untuk mencemarkan nama baik korban.
"Melainkan karena istri korban yang bernama Wahyunimemfitnah terdakwa sebagai pelakor terhadap korban. Tentulah terdakwa membeladiri bahwa fitnahan itu tidak benar adanya. Di samping itu, postingan terdakwatersebut bukanlah fitnahan dan atau menyerang kehormatan," jelas tim PH.
Selain itu, tim PH juga menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Evi Yanti Panggabean dari Kejari Medan terkesan dendam dan tidak logis."Ternyata pembelaan diri terdakwa tersebut dihargai JPU dengan tuntutanyang menurut hemat kami sangat sadis serta menciderai rasa keadilan bagipencari keadilan. Seolah terdakwa ini pelaku kriminal kakap, 5 tahun lebihringan dari tuntutan terhadap terdakwa pembunuhan berencana yang saat ini yangmenjadi perhatian kita semua," terang tim PH membacakan pledoi dihadapanmajelis hakim PN Medan.
Terdakwa, lanjut tim PH, memiliki alasan untuk membuatpostingan yang dipermasalahkan korban. Terdakwa merasa dirugikan karena gatearisan dengan istri korban tidak dibayar. Kemudian karena terdakwa merasadihina dan difitnah dengan postingan istri korban. Artinya tidak ada niat jahat(mens rea) dari terdakwa melainkan hanya kekesalan semata dengan kondisiterdakwa yang sedang hamil tua pada saat itu.
"Maka berdasarkan fakta dan argumentasi hukum tersebutunsur dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikandan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemarannama baik sebagaimana dakwaan dan tuntutan JPU tidak terpenuhi," jelas timPH.
Usai mendengar pembacaan nota pembelaan dari tim PHterdakwa, lalu majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agendareplik (tanggapan atas pledoi terdakwa) dari JPU Evi Yanti Panggabean. Padasidang sebelumnya, terdakwa Sevinia alias Selvina (24) dituntut jaksa 3 tahunpenjara. Ibu rumah tangga (IRT) ini dinilai terbukti mencemarkan nama baikkorban Franky, melalui media sosial (Medsos).
JPU Evi Yanti Panggabean dalam nota tuntutannya menyatakan,terdakwa diyakini melanggar Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19/2016 tentangInformasi Transaksi Elektronik (ITE). "Menjatuhkan pidana terhadap Seviniaalias Selvina berupa pidana penjara selama tiga tahun penjara dikurangi masapenahanan seluruhnya dengan perintah terdakwa tetap ditahan," sebut JPU.
Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telahmencemarkan nama baik saksi korban Franky, dan hal yang meringankan terdakwaselama persidangan berlaku sopan dan dan belum pernah di hukum.
Sebagaimana dikutip dalam surat dakwaan JPU, pada 28Desember 2020 di Jalan Bhayangkara Komplek Krakatau, Medan Tembung, korbanmelihat terdakwa membuat postingan di instastory akun Instagram Selvi_id_Shopmilik terdakwa.
Kemudian, dalam perkataan terdakwa pada instastory akunInstagram milik terdakwa tersebut dengan mengatakan saksi korban “kutel dangadel” telah menyerang fisik atau tubuh saksi korban.
Kemudian atas serangan itu membuat nama baik saksi korbanmenjadi tercemar dan terhina, serta membuat saksi korban malu kepada orang lainyang sudah melihat postingan terdakwa tersebut.
Akun Instagram milik terdakwa dapat dilihat atau diaksesoleh semua orang baik orang yang mengenal saksi korban maupun yang tidakmengenal saksi korban karena terdakwa memiliki pengikut sebanyak 21.000 orang.
Selanjutnya, korban yang tidak menerima perbuatan terdakwakarena telah menghina dan mencemarkan nama baik saksi korban di medsostersebut, melaporkan perbuatan terdakwa ke Polrestabes Medan.
Kontributor: Abimanyu