Kitakini.news - Pelakupencurian terhadap satu unit mobil pikap atas nama PRB (44) warga Kelurahan Timbangan,Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan diamankan jajaran SatreskrimPolres Padangsidimpuan, Jumat (28/3/2025).
Peristiwaitu di jelaskan Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui kasi HumasAKP K Sinaga kepada wartawan korban atau pelapor sedang mencuci kendaraannya.
"Peristiwaitu berawal dari pada hari Selasa tanggal (25 maret 2025) sekira pukul 15.30WIB, saat itu pelapor sedang mencuci mobil miliknya merk Suzuki, dengan No PolBK 8761 YT jenis AEV415P CX TYPE 2 (4X2) MIT, Model MB Barang Pikap di Desa HapinisKelurahan Batunadua Julu," ujar Kasi Humas.
Kemudianlanjutnya, pelaku menanyakan apakah mobil tersebut dijual, kemudian ia memintaSTNK mobil, dan pelaku langsung mengatakan kendaraan tersebut miliknya lalumasuk ke dalam dan membawa mobil bersama pelapor.
Namunpada saat sampai di Jalan Kenanga, pelapor mengakui dintinggal pelaku. Atas kejadiantersebut, ia melaporkan kejadian itu ke Polres Padangsidimpuan.
"Berdasarkanhasil penyelidikan pada hari Rabu (26 Maret 2025) pukul 17.00 WIB, pelakuberada di daerah kelurahan sidangkal dan Tim Resmob mengamankan terlaporberikut 1 satu unit mobil milik korban," jelas Kasi Humas yang juga mengatakanpihaknya mengamankan satu lembar surat keterangan dari perusahaan pembiayaan.