Kitakini.news- Ketua majelis hakim ketua Oloan Silalahi menjatuhkan hukuman mati kepadamasing-masing tiga terdakwa kurir sabu 14 kg sabu dan1896 butir ekstasi dalampersidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/2/2023).
Ketiga terdakwa diantaranya, Ryan Christopher alias LauYong, Ma Can alias Olang dan Cahyono Wijaya alias Angke dinilai terbuktibersalah oleh majelis hakim karena membawa sabu dan ekstasi dari Malaysia keIndonesia pada Juli 2022 lalu.
"Menyatakan terdakwa bersalah. Menjatuhkanhukuman kepada para terdakwa dengan hukuman pidana mati," tegas hakimdalam amar putusannya.
Majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbuktimelanggar Pasal 114 ayat 2 Pidana Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 TentangNarkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Hal memberatkan, para terdakwatidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, para terdakwamembawa narkotika dari Malaysia melalui jalan laut," ucap hakim.
Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan JPU yang padapersidangan sebelumnya juga meminta agar para terdakwa dihukum mati. Usaimembacakan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU maupunterdakwa melalui Penasihat Hukumnya untuk mengajukan banding apabila tidakmenerima putusan tersebut.
Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya mengatakan perkara inibermula pada Juli 2022, saat Ryan Christopher alias Lau Yong (penuntutan terpisah) dihubungi oleh Abing alias Lao Ban (dalam lidik)menawarkan pekerjaan untuk mengantarkan narkotika di pulau Sumatera.
Tugas terdakwa adalah menerima narkotika jenis sabu di daratdan akan mengantarkan kepada si penerima sesuai dengan arah dari Abing.Kemudian yang menjemput narkotika jenis sabu dan narkotika jenis pil esktasitersebut dari Negara Malayisa menuju ke darat Pulau Sumatera adalah Ma Canalias Olang dan Cahyono Wijaya alias Angke (penuntutan secara terpisah), denganupah yang dijanjikan sebesar Rp140 juta.
Selanjutnya Ryan yang menerima narkotika jenis sabu dannarkotika jenis pil ekstasi tersebut untuk diserahkan kepada pembelinya diberbagai daerah ke pulau Sumatera.
Lalu, pada Jumat 1 Juli 2022 Abing menghubungi Ryanmenerangkan akan ada pekerjaan untuk mengantarkan narkotika jenis dan narkotikajenis pil esktasi ke Kota Pekanbaru, Riau sebanyak 14 bungkus plastik teh Cina,serta satu bungkus plastik klip warna putih tembus pandang yang berisikannarkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1896 butir.
Ryan diperitahkan oleh Abing dan menyetujui pekerjaantersebut. Selanjutnya Abing menerangkan apabila narkotika jenis sabu sudahditangan Ryan untuk terlebih dahulu untuk menghubungi Cahyono Wijaya aliasAngke menanyakan apakah barang berupa narkotika jenis sabu dan narkotika pilekstasi tersebut sudah bisa diambil.
Setelah itu, Ryan pun menghubunggi Cahyono yang menerangkanagar stanbay aja. Karena diperkirakan barang akan keluar antara 6 Juli 2022 danpaling lama pada 7 Juli 2022. Ryan kemudian memberitahukan hal tersebut kepadaDoni Bagus Setiawan alias Doni dan Nur Azzizah Sitorus alias Ayu.
Lalu Ryan menyuruh Doni untuk mencari mobil sewa yang bisadipakai dalam jangka seminggu, setelah itu Doni mendapatkan kendaraan yangakan digunakan untuk mengantarkan narkotika jenis sabu dan narkotika jenis pilekstasi tersebut. Ryan menyuruh Nur untuk ikut dengan terdakwa mengantarkannarkotika jenis sabu tersebut.
Terdakwa bertemu dengan Cahyono Wijaya alias Angke dankemudian menawarkan pekerjaan untuk menjemput narkotika jenis sabu dariperairan Malaysia menuju ke Perairan Negara Indonesia dengan upah yangdijanjikan setiap kali berhasil menjemput dan menyerahkan narkotika kepadapenerimanya sebesar Rp40 juta rupiah.
Pada 6 Juli 2022 sekira pukul 06.00, terdakwa menghubungiCahyono memberitahukan titik koordinat penjemputan narkotika jenis sabu dan pilekstasi di perairan Malaysia.
Sesampainya di titik koordinat tersebut, terdakwabertemu dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal yang mengemudikan perahudari arah Perairan Negara Malaysia dan langsung menanyakan titik koordinat,lalu terdakwa menjelaskan titik koordinat tersebut.
Saat itu, laki-laki tersebut langsung melemparkan 14 bungkusplastik teh Cina warna hijau serta satu bungkus plastik klip warna putih yangberisikan 1.896 butir pil ekstasi kepada terdakwa. Setelah menerimanyalalu terdakwa menyimpan di bawah jaring perahu kapal milik terdakwa,selanjutnya berangkat dari perairan Negara Malaysia menuju ke Perairan Indonesia.
Kontributor: Abimanyu